Dadan Hindayana Sewa Rumah Mewah di Kawasan Elit Sentul Bogor Hanya untuk Rapat

Deadline – Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Di tengah proses penyidikan yang terus berkembang, muncul fakta baru mengenai sebuah rumah mewah di kawasan elite Sentul, Bogor, yang sempat digeledah penyidik.

Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG yang kini menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Agung.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana dalam jumlah besar yang diduga mengalir ke sejumlah yayasan mitra program MBG. Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para petinggi BGN yang kini berstatus tersangka.

Rumah Mewah Sentul Masuk Radar Penyidik

Penyidikan juga mengarah pada penelusuran aset dan harta kekayaan para tersangka. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah sebuah rumah mewah di kawasan Cluster Hilltop Residence, Jalan Alpen Rosa Nomor 19, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hunian dua lantai tersebut berada di kawasan perumahan eksklusif yang memiliki sistem keamanan ketat. Lokasinya berada tidak jauh dari Bundaran Love dan dekat dengan Exit Tol Sentul Barat.

Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah situs properti, rumah di kawasan tersebut memiliki nilai sekitar Rp3,6 miliar. Bangunan berdiri di atas lahan seluas 308 meter persegi dan berada di lingkungan premium.

Baca Juga  Hakim Militer Diadukan ke KY Usai Ancam Pidanakan Aktivis HAM Andrie Yunus

Saat didatangi, rumah tersebut tampak kosong tanpa aktivitas penghuni. Di area garasi hanya terlihat beberapa botol air mineral, kursi tamu, meja, serta sebuah asbak.

Ternyata Hanya Rumah Kontrakan

Fakta menarik kemudian diungkap oleh petugas keamanan kompleks bernama Ahmad Fauzi. Menurutnya, rumah yang digeledah penyidik bukan merupakan milik pribadi Dadan Hindayana.

Ia menjelaskan bahwa mantan Kepala BGN tersebut hanya menyewa rumah tersebut dan telah menempatinya selama lebih dari satu bulan.

Menurut keterangan petugas keamanan, rumah itu juga tidak digunakan sebagai tempat tinggal sehari-hari. Aktivitas yang terlihat di lokasi lebih banyak berkaitan dengan kegiatan rapat yang dilakukan secara berkala.

Ia menyebut pertemuan di rumah tersebut biasanya berlangsung sekitar satu kali dalam seminggu.

Warga Baru Mengetahui Setelah Kasus Mencuat

Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui bahwa rumah tersebut pernah digunakan oleh Dadan Hindayana.

Seorang warga mengaku baru memahami alasan ramainya kendaraan yang beberapa kali terlihat memasuki kawasan tersebut. Sebelumnya, ia tidak mengetahui identitas pihak yang menggunakan rumah mewah itu.

Pengakuan warga tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas di lokasi berlangsung tertutup dan tidak banyak diketahui masyarakat sekitar.

Penggeledahan Dilakukan Kejaksaan Agung

Meski berstatus rumah sewa, penyidik Kejaksaan Agung tetap melakukan penggeledahan di lokasi tersebut untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara korupsi MBG.

Baca Juga  Pembunuhan Gadis 27 Tahun di Pandeglang Terungkap, Pacar Sendiri Jadi Pelaku

Petugas keamanan menyebut malam penggeledahan terdapat dua kendaraan milik Kejaksaan Agung yang masuk ke kawasan perumahan setelah melakukan proses perizinan sesuai prosedur keamanan kompleks.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri kemungkinan adanya dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dugaan Aliran Dana Miliaran Rupiah Per Hari

Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan aliran dana bernilai miliaran rupiah setiap hari kepada sejumlah yayasan mitra program MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, menyatakan bahwa yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar setiap harinya.

Penyidik menduga sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki afiliasi dengan pejabat di lingkungan BGN. Yayasan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai sarana dalam praktik kejahatan yang sedang diselidiki.

Menurut hasil penyidikan sementara, yayasan-yayasan tersebut tetap dapat menjadi mitra karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN.

Selain dugaan aliran dana, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Dugaan mark up proyek di lingkungan BGN turut menjadi bagian dari penyidikan yang terus dikembangkan.

Saat ini Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Ketiganya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP, sementara Kejaksaan Agung masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Istri Gorok Leher Suami di Losmen Parangtritis, Korban Selamat Meski Bersimbah Darah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER