Program MBG Sarat Konflik Kepentingan, Dugaan Korupsi Tak Hanya Soal Mark Up

Deadline – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka korupsi pada 3 Juni 2026. Penetapan tersebut menjadi titik penting dalam pengusutan dugaan penyimpangan pada salah satu Proyek Strategis Nasional terbesar saat ini.

Dalam penyidikannya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik mark up pengadaan sejumlah barang, mulai dari motor listrik, sepatu hingga televisi. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tata kelola program MBG telah diwarnai tindak pidana korupsi.

Namun, di luar dugaan mark up, muncul persoalan lain yang dinilai belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Persoalan itu adalah konflik kepentingan dalam pengadaan program MBG.

Konflik Kepentingan dalam Pengelolaan Dapur MBG

Konflik kepentingan muncul ketika pejabat negara atau penyelenggara negara terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pengadaan yang berada di bawah pengawasan atau kewenangannya sendiri.

Isu ini sebenarnya telah muncul sejak akhir 2025. Saat itu, anggota Dewan Pakar Bidang Gizi BGN, Ikeu Tanziha, mengakui memiliki dan mengelola dapur MBG. Alasannya untuk memahami persoalan yang terjadi di lapangan.

Namun, posisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena yang bersangkutan merupakan bagian dari institusi yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Dalam perspektif pengadaan pemerintah, kondisi seperti itu dapat dikategorikan sebagai konflik kepentingan.

Baca Juga  KPK Periksa Bos Semen Padang, Kasus Jalan Layang Rp60,8 Miliar Terkuak

Sorotan semakin menguat setelah laporan investigasi yang terbit pada Januari 2026 mengungkap dugaan afiliasi antara pimpinan BGN dengan yayasan yang mengelola dapur MBG.

Sebelumnya, pada September 2025, Kepala BGN Dadan Hindayana juga pernah mengungkap adanya anggota DPR dan DPRD yang ikut mengelola dapur MBG di berbagai daerah. Fakta tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai batas antara fungsi pengawasan dan kepentingan bisnis dalam program pemerintah.

MBG Masuk Kategori Pengadaan Pemerintah

Banyak masyarakat memandang program MBG hanya sebagai program sosial pemenuhan gizi. Padahal, dari sisi anggaran dan regulasi, MBG merupakan bagian dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Seluruh pendanaan program berasal dari APBN. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis juga mengatur bahwa mekanisme penunjukan langsung dalam program tersebut tetap harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Karena termasuk pengadaan pemerintah, seluruh pihak yang terlibat wajib mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menghindari konflik kepentingan.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa secara tegas mewajibkan semua pihak menghindari pertentangan kepentingan yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, penyalahgunaan wewenang, maupun kolusi.

Dugaan Korupsi Tak Harus Menunggu Kerugian Negara

Dalam praktik penegakan hukum, kasus korupsi pengadaan biasanya identik dengan suap, gratifikasi, atau kerugian negara. Namun terdapat ketentuan lain dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur keterlibatan pejabat negara dalam proyek yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga  Pimpinan Ponpes di Pekalongan Ditangkap Kasus Pencabulan: Modus Minta Pijat, Puluhan Santriwati Jadi Korban

Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dipidana apabila secara langsung maupun tidak langsung ikut dalam pengadaan, pemborongan, atau persewaan yang berada dalam ruang pengawasan atau kewenangannya.

Pasal ini tidak mensyaratkan adanya suap ataupun kerugian negara. Fokus utamanya adalah adanya konflik kepentingan yang membuka peluang penyalahgunaan jabatan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dugaan keterlibatan pejabat BGN, anggota legislatif, maupun pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pengelola program MBG dinilai berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi apabila terbukti ikut serta dalam pengelolaan proyek yang mereka awasi.

Kasus Wali Kota Madiun Jadi Rujukan

Penerapan pasal konflik kepentingan dalam pengadaan pernah terjadi dalam perkara mantan Wali Kota Madiun dua periode, Bambang Irianto.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Bambang Irianto dinyatakan terbukti terlibat dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Ia diketahui memerintahkan pemenang tender membeli material dari perusahaan milik anaknya dan mengarahkan penunjukan perusahaan tertentu sebagai subkontraktor proyek.

Mahkamah Agung menilai tindakan tersebut merupakan bentuk keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan yang seharusnya dia awasi sebagai kepala daerah.

Kasus tersebut menjadi contoh bahwa konflik kepentingan dalam pengadaan dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi meskipun tidak selalu berkaitan dengan praktik suap.

Akar Masalah Korupsi

Persoalan konflik kepentingan dinilai menjadi salah satu akar utama korupsi dalam proyek pemerintah. Situasi ini muncul ketika seorang pejabat memiliki dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pengawas proyek dan pihak yang memperoleh manfaat dari proyek tersebut.

Baca Juga  Skandal Medis di Medan, Pasien Ngaku Rahim Diangkat Tanpa Izin

Kondisi tersebut menciptakan benturan kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas pengawasan serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, muncul dorongan agar Presiden dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada dugaan mark up dalam program MBG, tetapi juga menelusuri potensi konflik kepentingan yang melibatkan pejabat negara, politisi, maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan lembaga negara dalam pengelolaan dapur MBG.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER