BPOM Grebek Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Sita 2 Juta Produk Senilai Rp27,6 Miliar

Deadline – BPOM membongkar peredaran kosmetik ilegal dalam jumlah besar di sebuah gudang yang berada di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita lebih dari dua juta produk kosmetik tanpa izin edar yang diduga berasal dari China.

BPOM menemukan sebanyak 2.082.039 produk kosmetik ilegal yang terdiri dari 956 jenis produk berbeda. Seluruh barang tersebut disimpan di dalam pergudangan sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah melalui jalur pemasaran daring maupun distribusi lainnya.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan nilai ekonomi dari seluruh produk yang diamankan diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. Jumlah tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu pengungkapan kosmetik ilegal dengan nilai kerugian ekonomi yang besar.

Kosmetik ilegal yang ditemukan diketahui berasal dari China. Berdasarkan hasil penyelidikan BPOM, produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur penyelundupan laut sebelum akhirnya disimpan di gudang dan dipasarkan kepada konsumen.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima BPOM. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen dan tim siber BPOM melalui serangkaian pendalaman dan penelusuran hingga akhirnya lokasi penyimpanan berhasil ditemukan.

Menurut Taruna, keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja intelijen yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Tim BPOM mengumpulkan berbagai informasi terkait peredaran produk ilegal hingga berhasil mengidentifikasi gudang yang menjadi pusat penyimpanan barang.

Baca Juga  Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Buka Suara soal Andrie Yunus, Pelaku Penyiraman Air Keras Terancam Hukuman Maksimal

BPOM juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi kosmetik ilegal tersebut. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aktivitas bisnis ilegal tersebut.

Salah satu terduga pelaku diduga berperan sebagai pengimpor produk dari luar negeri. Sementara seorang lainnya diduga bertugas memasarkan kosmetik ilegal melalui sistem penjualan online untuk menjangkau konsumen di berbagai daerah.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami jaringan distribusi dan asal masuknya produk ke wilayah Indonesia.

Taruna menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi kosmetik ilegal.

Kosmetik tanpa izin edar berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen karena tidak melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat yang diwajibkan sebelum beredar di pasar Indonesia.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER