Video Asusila Bandar Bergetar Memasuki Babak Baru, Pemeran Pria Resmi Jadi Tersangka

Deadline – Video asusila Bandar Bergetar kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah kasus yang sempat viral tersebut memasuki perkembangan terbaru. Polisi kini telah menetapkan pemeran pria dalam video tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus yang dikenal publik dengan sebutan video viral Bandar Bergetar itu menyeret seorang pria berinisial SAE atau SA (26). Ia merupakan warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengungkapkan bahwa SAE telah resmi ditahan di Markas Polres Batang sejak Kamis sore.

Menurut hasil penyelidikan, kasus ini mulai ditangani setelah video pribadi yang melibatkan SAE dan mantan tunangannya beredar luas di media sosial pada April 2026. Penyidik kemudian memanggil kedua pihak untuk dimintai keterangan terkait asal-usul dan penyebaran rekaman tersebut.

Video asusila Bandar Bergetar diketahui dibuat saat SAE dan mantan tunangannya, TA (19), masih menjalin hubungan. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa hubungan yang terjadi saat pembuatan video dilakukan atas dasar suka sama suka.

Namun, TA disebut telah meminta dengan tegas agar rekaman tersebut dihapus dan tidak disimpan maupun disebarluaskan. Permintaan tersebut disampaikan karena video itu hanya diperuntukkan sebagai konsumsi pribadi dan tidak untuk diketahui publik.

Baca Juga  Kejar-kejaran Maut di Bogor! Mobil Pelaku Pembunuhan Wanita 52 Tahun Terguling Saat Kabur dari Polisi

Dalam perjalanan kasusnya, SAE mengaku pernah dihubungi oleh sebuah akun Telegram bernama Hidden. Akun tersebut menawarkan uang sebesar Rp220 juta dengan tujuan memperoleh video pribadi tersebut.

Meski menerima tawaran tersebut, polisi menyebut video itu belum sempat dikirimkan untuk transaksi. SAE juga belum menerima pembayaran apa pun dari pihak yang menghubunginya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka justru menjadi korban penipuan dari akun tersebut.

Namun situasi berubah setelah video itu akhirnya beredar luas dan menjadi viral. Penyebaran rekaman tersebut kemudian menimbulkan dampak besar terhadap korban perempuan yang terlibat dalam video.

Kasus video Bandar Bergetar kini berlanjut ke proses hukum. Polisi menjerat SAE menggunakan Pasal 407 ayat (1) KUHP yang mengatur tindak pidana terkait pornografi.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan materi pornografi.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun. Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi menegaskan bahwa posisi TA dalam perkara ini adalah sebagai korban. Oleh karena itu, fokus penyidikan saat ini diarahkan pada proses hukum terhadap tersangka dan penelusuran lebih lanjut terkait penyebaran video yang telah viral di berbagai platform media sosial.

Baca Juga  Kasus Asusila Oknum Polisi NTB Jadi Sorotan, Siswi SMA hingga Mahasiswi Diduga Jadi Korban

Hingga saat ini, informasi mengenai latar belakang pribadi SAE belum banyak diungkap kepada publik. Data yang diketahui hanya menyebutkan bahwa ia pernah bertunangan dengan TA sebelum kasus ini mencuat dan menjadi perhatian masyarakat luas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER

Â