Deadline – Kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Kejaksaan Agung memperluas penyidikan yang saat ini telah menjerat tiga mantan petinggi BGN.
Korupsi BGN dinilai belum cukup diusut hanya dengan menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Sonny Sonjaya sebagai tersangka. Boyamin meyakini masih ada pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurut Boyamin, MAKI memperoleh informasi mengenai seorang pejabat tinggi BGN yang diduga memiliki sekitar 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di berbagai daerah.
Program MBG seharusnya diawasi secara ketat oleh para pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan. Namun, dugaan kepemilikan puluhan SPPG oleh seorang pejabat tinggi dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena pejabat tersebut diduga terlibat dalam kegiatan yang seharusnya dia awasi.
Boyamin menegaskan bahwa pejabat eselon satu di lingkungan BGN tidak seharusnya memiliki SPPG maupun ikut terlibat dalam berbagai pengadaan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis. Fungsi utama pejabat tersebut adalah melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.
Menurut temuan yang diklaim MAKI, dugaan penyimpangan dalam Program MBG sudah berlangsung sejak awal pelaksanaan. Boyamin menduga konflik kepentingan yang terjadi membuat pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga berbagai dugaan pelanggaran tidak terdeteksi atau tidak ditindak sejak dini.
Dugaan konflik kepentingan ini juga menjadi alasan MAKI meminta Kejaksaan Agung menambah minimal satu tersangka baru dalam perkara yang sedang berjalan. Boyamin menilai pihak yang diduga memiliki puluhan dapur MBG tersebut layak diperiksa secara mendalam untuk mengetahui keterlibatannya dalam kasus yang tengah disidik.
Selain menyoroti dugaan kepemilikan SPPG, Boyamin juga mengungkap struktur pimpinan BGN pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana. Saat itu, BGN dipimpin oleh satu kepala dan tiga wakil kepala, yakni Nanik Sudaryati Deyang, Lodewyk Pusung, dan Sonny Sonjaya.
Dari jajaran tersebut, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Hindayana. Sementara itu, Nanik Sudaryati Deyang kini dipercaya Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan.
Berdasarkan kondisi tersebut, Boyamin meminta penyidik menelusuri lebih jauh apakah terdapat pihak lain di level pimpinan yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kebijakan maupun pengadaan yang saat ini menjadi objek penyidikan.
Sebagai langkah lanjutan, MAKI berencana menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung. Boyamin mengaku telah mengantongi identitas pejabat yang dimaksud beserta informasi mengenai lokasi puluhan SPPG yang diduga terafiliasi dengan pejabat tersebut.
Dalam laporan itu, MAKI akan menyertakan nama pejabat yang bersangkutan, lokasi dapur umum yang diduga dimiliki, serta fungsi jabatannya di lingkungan BGN. Boyamin berharap informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk memperluas pengusutan perkara.
MAKI juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Boyamin bahkan menyatakan siap mengajukan gugatan praperadilan apabila laporan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Kejaksaan Agung.
Melalui pengembangan penyidikan, MAKI berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi maupun konflik kepentingan dalam proyek Makan Bergizi Gratis dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



