Pinjol Solusiku Dipanggil OJK, Dugaan Pelanggaran Penagihan Jadi Sorotan

Deadline – Pinjol Solusiku menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah muncul pengaduan konsumen terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan. Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dengan merek Solusiku pada Kamis, 4 Juni 2026.

Pinjol Solusiku dipanggil sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.

Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menduga terdapat tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. Dugaan tersebut mencakup penggunaan data pribadi konsumen serta penyampaian informasi kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan dalam proses penagihan.

Saat ini OJK masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan dengan menelaah data, dokumen, serta keterangan dari berbagai pihak yang terkait untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan informasi yang diterima.

Dalam proses klarifikasi, OJK menyoroti sejumlah aspek penting yang harus ditindaklanjuti oleh penyelenggara. Aspek tersebut meliputi kepatuhan proses penagihan terhadap peraturan yang berlaku, standar operasional perusahaan, dan pedoman perilaku penagihan.

Selain itu, OJK juga menyoroti penggunaan kanal komunikasi, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam aktivitas penagihan. Pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Baca Juga  Surat Terbuka Ibam ke Prabowo Soroti Vonis Chromebook yang Dinilai Penuh Keraguan

Perlindungan data pribadi konsumen juga menjadi salah satu fokus utama OJK. Regulator ingin memastikan bahwa seluruh proses penagihan dilakukan tanpa penyalahgunaan data pribadi dan tetap menghormati hak-hak konsumen.

Sebagai tindak lanjut awal, OJK meminta penyelenggara menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan. Penghentian tersebut berlaku hingga proses penanganan pengaduan selesai dilakukan.

OJK juga meminta perusahaan menyerahkan data, dokumen, dan klarifikasi secara lengkap untuk kepentingan pengawasan. Selain itu, perusahaan diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Penguatan mekanisme pengawasan penagihan juga menjadi instruksi OJK. Langkah tersebut mencakup pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga yang digunakan perusahaan dalam menjalankan aktivitas penagihan.

OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Regulator juga kembali mengingatkan seluruh penyelenggara LPBBTI agar menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan mengutamakan perlindungan konsumen. Penagihan wajib dilakukan secara beretika tanpa intimidasi, ancaman, penyalahgunaan data pribadi, maupun penyebaran informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Kepada masyarakat, OJK mengimbau agar hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang telah berizin dan berada dalam pengawasan OJK. Di sisi lain, konsumen juga tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam kontrak.

Baca Juga  Mayat Wanita Tergantung di Serang Diduga Korban Pembunuhan, Dokter Forensik Ungkap Kejanggalan

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER

Â