Kejagung Bongkar Total Pengadaan BGN, Kasus Korupsi MBG Makin Meluas

Deadline – Kejagung memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memeriksa seluruh proses pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini dilakukan setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan program tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada beberapa barang yang telah terindikasi bermasalah. Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini meneliti seluruh pengadaan yang dilakukan dalam program MBG untuk memastikan kewajaran setiap transaksi.

Kejagung saat ini mendalami dugaan mark up pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Seluruh dokumen dan proses pengadaan akan diperiksa guna mengetahui apakah terdapat pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.

Menurut Febrie, pemeriksaan menyeluruh dilakukan untuk memastikan program MBG kembali berjalan sesuai tujuan awal. Program tersebut dirancang untuk membantu pemenuhan gizi anak-anak sehingga mereka dapat belajar dengan kondisi yang lebih baik dan menerima pembelajaran secara optimal di sekolah.

Ia juga menegaskan bahwa program MBG diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Kebutuhan bahan makanan seperti sayuran dan ayam semestinya dapat dipenuhi oleh pelaku usaha lokal sehingga manfaat program tidak hanya dirasakan penerima bantuan, tetapi juga masyarakat yang terlibat dalam rantai pasok.

Selain mengusut dugaan korupsi, Kejagung membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Baca Juga  Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK, Jangan Biarkan Teror Terus Berlanjut

Febrie menegaskan bahwa apabila bukti yang cukup ditemukan, penyidik akan mengejar aset para tersangka melalui penerapan pasal TPPU. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang mungkin timbul dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kemudian Asep Yusuf Somantri yang merupakan pihak swasta dan disebut sebagai orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Penyidik menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Dugaan tersebut mencakup afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan mark up pada sejumlah pengadaan barang.

Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan total kerugian negara dalam perkara tersebut. Perhitungan masih dilakukan seiring pengembangan penyidikan dan pendalaman terhadap seluruh proses pengadaan yang menjadi bagian dari program MBG.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pengadaan di BGN menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan besaran kerugian negara sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER

Â