Deadline – Nusron Wahid dua kali tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (15/9/2026) dan Rabu (16/9/2026). Ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu terjadi ketika KPK sedang mengusut dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam dua rapat tersebut, Nusron Wahid diwakili Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.
Ossy mengatakan dirinya hadir atas penugasan Nusron. Ia menyebut Nusron memiliki sejumlah agenda dan kegiatan yang sudah terjadwal.
“Saya hadir di sini kemarin mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR BPN.”
Ossy menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Nusron Wahid Absen Dua Hari Berturut-turut
Nusron Wahid pertama kali tidak hadir dalam rapat Komisi II DPR pada Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset badan usaha milik daerah. Dalam rapat itu, Nusron diwakili Ossy Dermawan.
Pada Rabu (16/9/2026), Nusron kembali tidak terlihat dalam rapat DPR. Kali ini agenda membahas penetapan dan penyesuaian RKA K/L Tahun 2027 hasil pembahasan Badan Anggaran DPR.
Ossy kembali mewakili Nusron dalam agenda tersebut.
Ketika ditanya mengenai keberadaan Nusron, Ossy tidak memberikan kepastian apakah Menteri ATR/BPN tersebut berada di Jakarta atau sedang berada di daerah lain.
Ia mengatakan informasi mengenai agenda Nusron perlu dikonfirmasi kepada sekretariat Menteri.
“Beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal.”
Ossy juga menegaskan bahwa komunikasi dengan Nusron Wahid tetap berlangsung.
Menurut dia, seluruh penugasan yang dijalankannya masih berdasarkan arahan Nusron. Ia menyebut komunikasi dengan Menteri ATR/BPN berlangsung setiap hari.
Ketidakhadiran Terjadi Saat KPK Usut Kasus ATR/BPN
Absennya Nusron Wahid terjadi setelah KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan dan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.
Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang disebut sebagai perantara.
KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai dan barang bukti elektronik.
KPK Masih Dalami Keterkaitan Nusron
KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, KPK menyatakan nama Nusron telah muncul dalam pemeriksaan sejumlah pihak. Penyidik masih mendalami informasi tersebut dalam proses penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
KPK juga mengungkap bahwa empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron berdasarkan keterangan dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.
Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui hubungan antara Nusron dan perkara yang sedang ditangani.
Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon
Kasus ini berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
KPK menduga terdapat persoalan terkait sejumlah bidang tanah yang kemudian berhubungan dengan pengajuan blokir terhadap SHGB Summarecon.
Dalam proses tersebut, pihak yang berhubungan dengan Summarecon diduga meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang Coin Manurung.
KPK menduga pembukaan blokir dan proses pemecahan HGB tersebut membutuhkan pembayaran tertentu.
Dalam perkara itu, Adrianto Pitojo Adhi melalui perantara diduga memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang.
KPK kemudian menetapkan pihak-pihak yang dianggap memiliki peran dalam rangkaian dugaan suap tersebut sebagai tersangka.
Ada Dugaan Aliran Uang Lain
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.
KPK menduga terdapat penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah yang melibatkan sejumlah tersangka.
Dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, misalnya, terdapat dugaan pemberian uang pengurusan kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang dikaitkan dengan Lampri dan Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah koper.
Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul dan peruntukan uang tersebut.
KPK Dalami Dugaan Dana untuk Muktamar
KPK juga sedang mendalami informasi mengenai dugaan penggunaan uang dari aliran suap dan gratifikasi untuk membiayai kegiatan muktamar salah satu organisasi di Indonesia.
Achmad Taufik Husein mengatakan informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
KPK belum memastikan apakah uang yang dimaksud benar digunakan untuk kegiatan tersebut. Penyidik masih memeriksa keterangan saksi dan menelusuri aliran dana.
KPK memilih tidak membuka seluruh materi penyidikan karena proses hukum masih berjalan. Penyidik juga masih menelusuri apakah uang yang ditemukan sudah digunakan atau masih disimpan.
Istana Serahkan Proses kepada Penegak Hukum
Pemerintah menyatakan proses hukum perkara tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang ditangani KPK.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dengan demikian, proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan di KPK.
Sementara itu, Nusron Wahid belum hadir langsung dalam dua rapat Komisi II DPR pada 15 dan 16 September 2026. Penjelasan mengenai ketidakhadirannya disampaikan oleh Ossy Dermawan yang menyebut Nusron memiliki agenda dan penugasan lain yang telah terjadwal.



