Koperasi Merah Putih Mandek, Daerah Bingung Tanpa Arahan

Deadline – Koperasi Merah Putih menjadi salah satu program unggulan pemerintah pusat era Prabowo-Gibran. Program ini digadang sebagai motor baru ekonomi rakyat setelah Makan Bergizi Gratis. Namun di banyak daerah, Koperasi Merah Putih justru berjalan tanpa denyut. Aktivitas minim. Koordinasi lemah. Arah kebijakan tidak jelas.

Koperasi Merah Putih di sejumlah kabupaten dan desa tidak bergerak karena kepala daerah mengaku tidak dilibatkan sejak awal. Proses pendirian koperasi berlangsung dari pusat ke bawah. Pemerintah daerah hanya menerima hasil jadi. Peran daerah terbatas sebagai pelaksana administratif.

Koperasi Desa Merah Putih juga lahir di tengah pemangkasan dana transfer ke daerah. Anggaran daerah tertekan. Dana Desa ikut terpotong. Kondisi ini membuat kepala daerah enggan mendorong program baru yang justru menambah beban fiskal lokal.

Koperasi Desa Merah Putih diklaim menghidupkan kembali semangat Bung Hatta. Koperasi diposisikan sebagai sokoguru ekonomi. Namun desain kebijakan menunjukkan pola top down. Pemerintah pusat menetapkan model usaha, skema pembiayaan, hingga bentuk gerai. Ruang inisiatif lokal nyaris tidak ada.

Koperasi Merah Putih berbeda dengan koperasi konvensional. Koperasi konvensional tumbuh dari kebutuhan warga. Modal berasal dari anggota. Usaha menyesuaikan potensi wilayah. Model ini sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992. Koperasi tumbuh pelan, tetapi berakar kuat.

Koperasi Desa Merah Putih justru diseragamkan. Desa pesisir, desa pegunungan, desa wisata, dan desa pertanian dipaksa masuk satu pola. Padahal karakter ekonomi desa berbeda. Kebutuhan pasar berbeda. Risiko usaha juga berbeda.

Baca  Prabowo Perintahkan Tutup Dapur MBG Tak Layak, SPPG Joget-Joget Langsung Disanksi BGN

Koperasi Desa Merah Putih menimbulkan persoalan serius pada pembiayaan. Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mengatur pendanaan dari APBN, APBD kabupaten, dan Bank Himbara. Biaya pembuatan akta koperasi mencapai sekitar Rp1,5 juta per unit. Dana ini bersumber dari APBD.

Koperasi Desa Merah Putih lebih bermasalah karena dana tersebut diambil dari pos Bantuan Tidak Terduga. BTT sejatinya digunakan untuk bencana alam dan keadaan darurat. Penggunaan BTT untuk koperasi menimbulkan pertanyaan logika anggaran.

Koperasi Desa Merah Putih juga dibangun dengan skema utang. Bank Himbara menyalurkan kredit melalui dua pola. Pola link melalui APBN dan pola executing berupa kredit langsung ke koperasi. Kredit ini bukan hibah. Pembayarannya disebut akan bersumber dari Dana Desa.

Koperasi Desa Merah Putih akhirnya berdiri di atas risiko fiskal desa. Dana Desa yang seharusnya untuk pembangunan dasar terancam menjadi alat bayar cicilan. Koperasi baru tanpa rekam jejak bisnis menghadapi risiko gagal bayar.

Koperasi Merah Putih kemudian melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pihak ketiga. Skema ini diatur lewat Inpres Nomor 17 Tahun 2025. Negara membangun koperasi dengan struktur mirip proyek. Bukan gerakan ekonomi warga.

Koperasi Merah Putih kehilangan prinsip utama koperasi. Kemandirian anggota melemah. Kesukarelaan tergeser. Keputusan usaha ditentukan dari pusat. Koperasi berpotensi berubah menjadi BUMDes seragam versi nasional.

Koperasi Merah Putih juga menghadapi masalah sumber daya manusia. Banyak pengurus tidak memiliki kemampuan manajerial. Penunjukan pengurus sering berbasis kedekatan birokrasi. Pemahaman prinsip koperasi minim.

Baca  JK Desak Jokowi Hentikan Polemik Panjang Soal Ijazah, Tunjukkan Saja Aslinya, Terlalu Lama Rakyat Terpecah

Koperasi Merah Putih belum ditopang ekosistem digital yang kuat. Sistem pencatatan masih manual. Pelatihan terbatas. Akses pasar lemah. Padahal koperasi modern membutuhkan data akurat dan teknologi sederhana yang konsisten.

Koperasi Merah Putih akhirnya terjebak seremoni. Ada peluncuran. Ada papan nama. Aktivitas ekonomi tidak berjalan. Dampak ke petani, nelayan, dan UMKM belum terasa.

Koperasi Merah Putih seharusnya menjadi jembatan ekonomi rakyat. Program ini bisa berhasil jika desa dilibatkan sebagai perancang. Pemerintah perlu mengubah pendekatan. Negara berperan sebagai fasilitator, bukan pengendali.

Koperasi Merah Putih membutuhkan evaluasi menyeluruh. Penggunaan BTT harus dihentikan. Dana Desa tidak boleh menjadi jaminan kredit tanpa aturan ketat. Penguatan kapasitas pengurus harus menjadi fokus utama.

Koperasi Merah Putih hanya akan hidup jika rakyat merasa memiliki. Sejarah koperasi Indonesia menunjukkan keberhasilan lahir dari kesadaran kolektif, bukan instruksi politik. Bung Hatta menegaskan koperasi adalah alat perjuangan ekonomi rakyat.

Koperasi Merah Putih kini berada di persimpangan. Jika terus diperlakukan sebagai proyek, koperasi akan menjadi beban baru. Jika dikembalikan ke rakyat, koperasi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang nyata.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER

Â