ASN di Cilegon Edarkan Sabu: Terbongkar, Pakai Narkoba Sejak 2004

Deadline – ASN di Cilegon berinisial MA (45) ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ia bukan hanya pengguna, tetapi juga pengedar sabu. Polisi mengungkap MA sudah memakai narkoba sejak 2004.

Penangkapan ini dilakukan oleh Satnarkoba Polres Cilegon. MA diketahui merupakan pegawai di lingkungan Satpol PP Kota Cilegon.

Jejak Panjang dari Ekstasi ke Sabu

ASN di Cilegon ini memulai penyalahgunaan narkoba dengan ekstasi. Kebiasaan itu berlangsung sejak 2004.

Kapolres Cilegon, Martua Raja Silitonga, menyebut MA kemudian beralih ke sabu. Dari pengguna, ia berubah menjadi pengedar.

Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 13 April 2026. Polisi memastikan aktivitas narkoba MA berlangsung lama dan berkelanjutan.

Ditangkap Dini Hari di Pinggir Jalan

ASN tersebut ditangkap pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di wilayah Citangkil, Cilegon.

Polisi menangkap MA seorang diri di pinggir jalan. Tidak ada perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.

Penangkapan ini menghentikan aktivitas MA sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.

Sumber Sabu dari Pelaku DPO

ASN di Cilegon ini mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B. Polisi menyatakan B saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasus ini masih dikembangkan. Satnarkoba Polres Cilegon terus memburu B sebagai pemasok utama.

Modus Rapi: Pecah Barang dan Kirim Foto

ASN di Cilegon ini menjalankan peran sebagai pengedar dengan cara tertentu. Ia memecah sabu menjadi beberapa bagian kecil.

Baca  Peras Ahmad Sahroni, Pegawai KPK Gadungan Diciduk Polisi

Barang tersebut kemudian ditaruh di lokasi tertentu. Setelah itu, MA memotret lokasi penyimpanan.

Foto tersebut dikirim kepada pemesan sebagai petunjuk pengambilan barang. Cara ini digunakan untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.

Fakta Kunci Kasus ASN di Cilegon

  • Tersangka: MA (45), ASN Satpol PP Cilegon
  • Mulai pakai narkoba: sejak 2004
  • Jenis awal: ekstasi, lalu beralih ke sabu
  • Peran: pengguna sekaligus pengedar
  • Lokasi tangkap: Citangkil, Cilegon
  • Waktu: 8 April 2026, pukul 02.00 WIB
  • Pemasok: B (status DPO)
  • Modus: pecah barang, simpan di lokasi, kirim foto ke pembeli

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER