Deadline – Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan status hukum tersebut memicu reaksi luas di media sosial, terutama karena Dadan sebelumnya pernah mendapatkan pujian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Dadan Hindayana sempat dipuji karena dianggap menunjukkan integritas dalam pengelolaan anggaran negara. Saat awal pelaksanaan program MBG, ia memilih mengembalikan dana sebesar Rp70 triliun ke kas negara meski Badan Gizi Nasional (BGN) yang dipimpinnya memperoleh tambahan anggaran Rp100 triliun untuk tahun 2025.
Keputusan tersebut kala itu mendapat apresiasi terbuka dari Presiden Prabowo Subianto. Pujian disampaikan dalam sidang senat pengukuhan mahasiswa baru dan wisuda sarjana Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) di Bandung pada 18 Oktober 2025.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyebut pengembalian anggaran Rp70 triliun sebagai peristiwa yang jarang terjadi dalam sejarah birokrasi Indonesia. Menurutnya, kebiasaan yang sering terjadi menjelang akhir tahun justru menghabiskan anggaran yang tersedia.
Pengembalian dana tersebut dilakukan karena BGN mengaku realistis terhadap kemampuan pelaksanaan program di lapangan. Saat itu, lembaga tersebut menyatakan tidak mampu membangun 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG hingga akhir tahun 2025.
Namun kondisi berubah drastis setelah Kejaksaan Agung menetapkan Dadan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program MBG. Status tersangka tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Selain Dadan Hindayana, penyidik juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Kasus MBG diduga berkaitan dengan pengelolaan kemitraan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan yang menjadi mitra SPPG.
Menurut hasil penyidikan, program MBG seharusnya dijalankan melalui yayasan yang bermitra dengan SPPG di berbagai sekolah. Sistem tersebut dirancang agar pelaksanaan program berjalan transparan dan tepat sasaran.
Namun penyidik menduga terjadi pengaturan dalam proses verifikasi dan penunjukan mitra. Sejumlah yayasan yang ditunjuk disebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra resmi SPPG, tetapi tetap lolos karena adanya pengaturan pada portal mitra BGN.
Penyidik juga menduga terdapat intervensi dari para pejabat yang kini berstatus tersangka dalam proses penunjukan tersebut. Akibatnya, yayasan tertentu memperoleh keuntungan besar dari pelaksanaan program yang bernilai triliunan rupiah.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan hubungan antara yayasan penerima manfaat dengan para tersangka. Kejaksaan Agung menyebut yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Lebih jauh, penyidik mengungkap bahwa yayasan yang memperoleh insentif tersebut terafiliasi dan sebagian dimiliki oleh Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Pujian Prabowo yang pernah diberikan kepada Dadan kini kembali ramai diperbincangkan publik. Banyak warganet membandingkan apresiasi yang pernah diterima mantan Kepala BGN itu dengan status tersangka yang kini disandangnya.
Kasus ini terus berkembang seiring pendalaman penyidikan terkait aliran dana, hubungan antar pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Karena menyangkut salah satu program nasional terbesar pemerintah, perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.



