Deadline – KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu seorang pegawai pajak dan pihak swasta dari perusahaan perkebunan sawit. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Pajak
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. KPK menilai alat bukti yang dikantongi telah cukup untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Identitas Lengkap Para Tersangka
Selain Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, dua tersangka lain adalah:
- Dian Jaya Demega (DJD), fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin
- Venasisus Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB)
KPK juga mengungkap Mulyono diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan, meski detail perusahaan tidak dijelaskan lebih lanjut.
Awal Mula Kasus Suap Restitusi Pajak
Kasus ini bermula saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi PPN lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp 49,47 miliar.
Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp 48,3 miliar.
Permintaan ‘Uang Apresiasi’ Jadi Kunci Suap
Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya “uang apresiasi”, yang merupakan kode untuk permintaan suap.
Permintaan tersebut disepakati sebesar Rp 1,5 miliar oleh PT BKB melalui Venzo.
Pembagian Uang Suap Restitusi Pajak
Setelah dana restitusi cair, uang suap dicairkan menggunakan invoice fiktif. Pembagiannya sebagai berikut:
- Rp 800 juta untuk Mulyono
- Rp 200 juta untuk Dian Jaya Demega
- Rp 500 juta untuk Venzo
Namun, Dian hanya menerima Rp 180 juta karena Venzo memotong Rp 20 juta sebagai bagian untuk dirinya.
Uang Suap Dipakai untuk DP Rumah
KPK mengungkap Mulyono menggunakan sebagian uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi. Dari Rp 800 juta yang diterimanya, Rp 300 juta digunakan sebagai uang muka (DP) rumah.
Sisa Rp 500 juta disimpan oleh orang kepercayaan Mulyono. Sementara itu, Venzo menyimpan Rp 500 juta bagian perusahaan untuk keperluan pribadinya.
Pengakuan Mulyono Saat Ditahan KPK
Saat digiring ke mobil tahanan, Mulyono mengakui menerima uang suap dan menyatakan perbuatannya salah. Namun, ia mengklaim bahwa tindakannya tidak merugikan keuangan negara.
Menurut Mulyono, proses restitusi tetap dilakukan sesuai prosedur. Meski demikian, ia mengakui menerima janji hadiah uang dari pihak perusahaan.
Mulyono menyatakan siap menjalani proses hukum dan berharap masih dapat berbuat baik di sisa hidupnya.



