Deadline – Kasus Andrie Yunus resmi ditutup oleh Tentara Nasional Indonesia. Penyidikan berhenti pada empat tersangka. Tidak ada penelusuran lanjutan terkait kemungkinan pelaku lain di lapangan.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan keputusan ini sudah final. Ia menegaskan jumlah tersangka tetap empat orang sesuai hasil penyelidikan internal. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Empat tersangka tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. NDP berpangkat kapten. SL dan BHW berpangkat letnan satu. ES berpangkat sersan dua. Seluruhnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI.
Peristiwa penyiraman air keras terjadi saat Andrie Yunus pulang ke rumah. Lokasi kejadian berada di persimpangan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Kejadian berlangsung pada 29 April 2026.
Perbedaan jumlah pelaku muncul dari hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi. Tim kuasa hukum korban ini menduga ada sekitar 16 orang yang terlibat di lapangan. Dugaan ini didasarkan pada analisis 37 rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Perwakilan tim, Alghiffari Aqsa, menyebut temuan itu berasal dari penyelidikan internal mereka. Rekaman CCTV menunjukkan adanya lebih banyak individu di sekitar titik serangan saat kejadian berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, pihak TNI menyatakan proses penyidikan sudah dilakukan secara maksimal dan profesional. Aulia menyebut semua spekulasi akan diuji dalam persidangan. Ia memastikan sidang akan berlangsung terbuka.
Berkas perkara keempat tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Juru bicara pengadilan, Mayor Laut Arin Fauzan, menyatakan berkas diterima pada Kamis pagi, 16 April 2026.
Pengadilan akan memeriksa kelengkapan berkas secara materiil dan formil. Jika dinyatakan lengkap, sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026.
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi meminta pengadilan menolak berkas perkara tersebut. Mereka menilai proses penyusunan berkas tidak transparan dan tidak akuntabel. Mereka juga menyebut langkah cepat pelimpahan berkas berpotensi mengaburkan fakta.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Mjuhammad Isnur, menyatakan pelimpahan ini menunjukkan adanya dugaan perlindungan terhadap aktor intelektual di balik teror. Ia juga menilai proses ini berisiko menciptakan impunitas bagi pelaku dari kalangan militer.
Kasus Andrie Yunus kini memasuki tahap persidangan. Perbedaan versi antara penyidik dan tim kuasa hukum membuka ruang uji fakta di pengadilan militer.



