Deadline – Ade Armando kembali menjadi sorotan. Politikus Partai Solidaritas Indonesia itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan mengedit video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada.
Laporan diajukan oleh pengacara Paman Nurlette pada Senin, 20 April 2026. Ia menuding Ade Armando dan Permadi Arya melakukan penghasutan dan provokasi melalui media sosial.
Potongan Video Jadi Sumber Kegaduhan
Paman Nurlette menyatakan potongan video ceramah Jusuf Kalla yang diduga diedit telah memicu reaksi luas. Ia menilai penyebaran video tidak utuh menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Menurutnya, dampak video tersebut tidak berhenti pada perdebatan. Ia menyebut munculnya serangan terhadap pribadi Jusuf Kalla, bahkan melebar ke isu agama.
Ia juga menegaskan bahwa jika video disebarkan secara utuh, situasi tidak akan memanas seperti sekarang.
Isu Sensitif: Kekhawatiran Konflik Lama
Paman Nurlette menyoroti dampak yang lebih dalam. Ia mengaku khawatir potongan video tersebut mengingatkan masyarakat Maluku pada konflik tahun 2000.
Ia menyebut reaksi publik sudah mengarah pada sentimen negatif antarumat beragama. Hal ini dinilai berpotensi merusak keharmonisan sosial.
Pasal Hukum yang Disangkakan
Dalam laporan ke polisi, Ade Armando dan Permadi Arya diduga melanggar sejumlah aturan hukum. Di antaranya:
- Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Pasal 30 dan Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
Pelapor juga menyerahkan bukti berupa video ceramah lengkap, potongan video, serta tangkapan aktivitas akun media sosial yang dinilai menyerang agama.
Profil Ade Armando: Akademisi yang Terjun ke Politik
Ade Armando lahir pada 24 September 1961. Ia dikenal sebagai dosen, pegiat media sosial, dan politikus.
Ia pernah lama mengajar di FISIP Universitas Indonesia sebelum pindah ke Universitas Pelita Harapan. Kariernya juga mencakup posisi di Komisi Penyiaran Indonesia periode 2004–2007.
Selain itu, ia pernah bekerja sebagai wartawan dan peneliti media. Pada 2023, ia resmi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia dan maju sebagai calon legislatif.
Kasus Berlapis: JK Juga Pernah Dilaporkan
Sebelumnya, Jusuf Kalla juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah organisasi, termasuk Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia dan Pemuda Katolik.
Laporan itu terkait dugaan penistaan agama dari ceramah yang sama. Pelapor membawa potongan video sebagai barang bukti.
Ketua GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menyatakan langkah hukum diambil untuk menghentikan polemik di masyarakat.
Penjelasan Jusuf Kalla: Konteks Perdamaian
Jusuf Kalla memberi klarifikasi atas ceramah tersebut. Ia menjelaskan bahwa isi ceramah membahas konflik dan pentingnya perdamaian.
Ia mencontohkan konflik di Maluku dan Poso. Dalam penjelasannya, ia membandingkan istilah “syahid” dalam Islam dan “martir” dalam Kristen sebagai konsep yang mirip.
Menurut JK, penggunaan istilah disesuaikan dengan audiens di masjid. Ia menegaskan tujuan ceramah adalah mengingatkan agar agama tidak dijadikan sumber konflik.
Situasi Memanas, Proses Hukum Berjalan
Kasus ini menunjukkan bagaimana potongan informasi dapat memicu reaksi luas. Laporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya kini diproses oleh kepolisian.
Polemik yang sama juga menyeret Jusuf Kalla ke jalur hukum. Situasi ini menempatkan isu agama dan media sosial dalam sorotan tajam.



