Deadline – Skandal kejahatan seksual pendiri ponpes di Pati mencuat setelah kuasa hukum korban mengungkap dugaan pemerkosaan yang dilakukan AS (52). Kasus ini menyeret puluhan santriwati sebagai korban, dengan sebagian di antaranya mengalami kehamilan.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban skandal kejahatan seksual ini diperkirakan lebih dari 50 santriwati. Fakta ini muncul dari laporan dan pengakuan korban yang mulai berani bicara.
Skandal kejahatan seksual pendiri ponpes di Pati ini semakin mengerikan saat terungkap bahwa beberapa korban yang hamil diduga dipaksa menikah dengan santri lain yang lebih tua. Pernikahan ini dilakukan untuk menutupi peristiwa yang terjadi.
Ali menjelaskan, korban yang hamil merupakan santriwati dewasa. Informasi ini berasal dari keterangan korban dan pihak keluarga. Setelah menikah, korban melahirkan seorang anak yang kemudian ikut tinggal di lingkungan pesantren.
Namun kondisi tidak berhenti di situ. Anak yang lahir disebut tidak diakui. Korban juga digugat cerai, lalu kembali dinikahkan dengan pria lain yang lebih tua di lingkungan yang sama.
Skandal kejahatan seksual ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak tahun 2024. Proses penyelidikan sempat berjalan, tetapi kemudian terhenti. Kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Dari total delapan korban yang sempat melapor, tujuh orang memilih mencabut laporan. Mereka diduga mendapat posisi sebagai pengajar di pondok pesantren yang sama.
Kini hanya satu korban yang tetap bertahan dan ingin mengungkap kasus ini hingga tuntas. Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya korban baru dan memulihkan kondisi psikologis yang terdampak.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menyatakan belum menerima laporan terkait korban hamil yang dinikahkan. Ia meminta korban yang mengalami kejadian tersebut untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti.
Kasus kejahatan seksual ini masih berkembang dan menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum.



