Deadline – Kasus KDRT yang dilaporkan Dwi Sri Wahyuni (DSW) kini menjadi sorotan publik di Kalimantan Tengah. Lambatnya penanganan laporan dugaan kekerasan disebut berujung pada munculnya korban baru dalam insiden penyerangan bersenjata tajam di Palangka Raya.
Dwi Sri Wahyuni mengaku hidup dalam rasa takut sejak melaporkan suaminya, Lie Loi Fhin (LLF), ke Polda Kalimantan Tengah pada 7 April 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Merasa kasusnya belum menunjukkan perkembangan yang jelas, Dwi kemudian mengajukan permohonan perlindungan hukum pada 11 April 2026. Ia mengaku kondisi mentalnya semakin tertekan karena merasa keselamatannya terancam.
“Saya ini merasa tidak aman, saya sudah lelah,” ujar Dwi Sri Wahyuni di Palangka Raya, Rabu 13 Mei 2026.
Kekhawatiran Dwi kemudian berubah menjadi kenyataan. Pada Selasa 12 Mei 2026, LLF diduga kembali melakukan aksi kekerasan di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya.
Dalam peristiwa itu, LLF disebut menyerang rekan kerja Dwi menggunakan parang. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek pada pelipis kanan serta luka memar di bagian wajah.
“Kemarin pelaku kembali melakukan serangan ke rekan kerja saya dengan menggunakan parang,” ungkap Dwi saat menjelaskan kronologi kejadian.
Kasus penyerangan itu langsung memicu laporan baru ke Polda Kalteng. Aina Noryanti, istri korban, melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan pelaku.
Dwi berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum tegas terhadap LLF. Ia meminta seluruh laporan diproses serius agar tidak muncul korban berikutnya.
“Kami berharap kepolisian untuk bisa menindaklanjuti apa yang menjadi laporan kami, pelaku dapat diproses secara hukum dan dihukum seadil-adilnya,” tegasnya.
Sorotan terhadap Polda Kalteng semakin kuat setelah publik mempertanyakan progres penanganan laporan KDRT yang sudah masuk sejak awal April 2026.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membantah adanya pengabaian laporan dari korban.
Ia memastikan seluruh laporan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Benar kami proses,” kata Kombes Pol Budi Rachmat saat dihubungi awak media, Kamis 14 Mei 2026.
Menurut Budi, perkembangan penanganan perkara juga telah disampaikan kepada pelapor secara berkala melalui SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
“Perkembangan dikirim ke pelapor langsung biasanya dan melalui aplikasi SP2HP,” jelasnya.
Saat ini terdapat dua laporan resmi yang sedang ditangani kepolisian terkait LLF.
Laporan pertama adalah dugaan KDRT dengan Nomor LP/B/110/IV/2026/SPKT tertanggal 7 April 2026.
Sementara laporan kedua terkait dugaan pengeroyokan dengan Nomor LP/B/129/2026/SPKT tertanggal 12 Mei 2026.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan disebut terus berlanjut meski laporan awal telah masuk ke pihak kepolisian. Publik menunggu langkah tegas aparat dalam menangani perkara tersebut demi memberi rasa aman kepada korban.



