Deadline – Operasi tambang emas ilegal di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, terbongkar setelah aparat gabungan menemukan dua pucuk senjata api dalam penggeledahan di kawasan Wadio. Tujuh warga negara asing asal China ikut diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin berskala besar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Komando Resimen Militer 173/Praja Vira Braja bersama Satgas Penataan Kawasan Hutan dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
Kepala Seksi Intelijen Korem 173/PVB Kolonel Inf Budi Suradi menjelaskan, senjata pertama ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di sebuah rumah yang ditempati para WNA tersebut pada Rabu, 13 Mei 2026.
Sekitar pukul 14.25 WIT, aparat menemukan lemari besar yang diposisikan secara mencurigakan. Setelah lemari digeser, petugas menemukan pintu rahasia yang sengaja ditutupi.
Di balik pintu tersembunyi itu, aparat menemukan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan yang bentuknya menyerupai AR-15 atau M16.
Petugas juga menyita satu magasen serta tiga butir amunisi tajam produksi Pindad tahun 2001.
Pengembangan operasi kembali dilakukan pada malam harinya. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, aparat menemukan satu senapan angin jenis PCP Predator yang telah dimodifikasi agar dapat menggunakan peluru tajam kaliber 4,5 milimeter.
Temuan senjata tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Nabire dilakukan secara terorganisasi.
Kasus ini bermula dari operasi penindakan tambang emas tanpa izin di kawasan KM 95 Unipo, Distrik Siriwo. Lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan tujuh WNA asal China yang diduga memiliki peran penting dalam operasional tambang bawah tanah. Mereka disebut bekerja sebagai manajer operasional dan tenaga teknis.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menegaskan bahwa praktik tambang ilegal tersebut dilakukan dalam skala besar dan menggunakan peralatan berat.
Aparat menyita 10 unit alat berat jenis ekskavator dan wheel loader dari lokasi penambangan.
Menurut Rudianto, penegakan hukum tidak akan berhenti pada pekerja lapangan. Aparat kini memburu pihak yang diduga menjadi pemodal utama dan pengendali operasi tambang emas ilegal tersebut.
Sementara itu, terkait pemasangan palang di Kilometer 95 dan 103, Kolonel Budi Suradi meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh isu yang menyesatkan.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan. Aparat memastikan tindakan itu bukan upaya pengambilalihan tanah ulayat masyarakat.
Ketujuh WNA asal China kini menjalani pemeriksaan keimigrasian sambil diproses dalam perkara pidana kehutanan.
Mereka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.



