Pria Bertato di Badung Digorok Secara Brutal oleh 4 Teman, Jasad Dimasukkan Karung

Deadline – Kasus pembunuhan sadis terhadap pria bertato berinisial DAD (25) akhirnya terungkap. Korban yang bekerja di tempat pencucian motor di Badung, Bali, dibunuh secara brutal oleh empat pelaku yang ternyata sudah merencanakan aksi tersebut sejak awal.

Korban ditemukan dalam kondisi membusuk dan terkubur di lahan kosong Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung sebelum dikubur pelaku untuk menghilangkan jejak.

Kapolres Joseph Edward Purba mengungkapkan para pelaku telah menyusun rencana pembunuhan sekaligus pencurian barang milik korban.

“Para pelaku mengakui sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban serta mengambil barang-barang berharga milik korban untuk dijual,” kata Joseph Edward Purba saat rilis kasus di Mapolres Badung, Rabu (20/5/2026).

Dibunuh di Tempat Kerja

Polisi menjelaskan pembunuhan terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 02.40 Wita di lokasi tempat korban bekerja, yakni usaha pencucian motor di wilayah Badung.

Namun jasad korban baru ditemukan warga lima hari kemudian, tepatnya Selasa (12/5/2026) sore sekitar pukul 16.00 Wita dalam kondisi membusuk di lahan kosong Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba.

“Lokasi eksekusinya di tempat pencucian motor tempat korban bekerja,” ujar Kapolres.

Setelah menerima laporan penemuan mayat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap empat tersangka di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Baca Juga  Serangan Air Keras Andrie Yunus, Kapten TNI Akui Tak Cegah Rencana Juniornya

Empat Pelaku Ditangkap di Jember

Kasatreskrim Azarul Ahmad mengatakan keempat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Jember.

Empat pelaku tersebut yakni DF (20) asal Lombok Timur, MKH (24) asal Jember, serta dua pelaku di bawah umur berinisial AFP (17) dan IPR (16).

“Jadi satu tempat ada tiga orang pelaku dan satu tempat lainnya ada satu orang pelaku,” jelas Azarul Ahmad.

Polisi menyebut pelaku utama DF terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan dan mencoba melarikan diri saat proses penangkapan.

“Yang bersangkutan berusaha melarikan diri. Ia melawan petugas,” tegas Azarul Ahmad.

Motif Dendam dan Ingin Kuasai Barang Korban

Dari hasil pemeriksaan polisi, motif pembunuhan dipicu dendam lama pelaku utama DF terhadap korban. Keduanya diketahui bekerja bersama di tempat pencucian motor bernama Mae Wash.

DF mengaku sering diejek dan dirundung korban selama bekerja bersama. Salah satu ejekan yang membuat pelaku sakit hati berkaitan dengan sebutan mirip ras tertentu.

“Berdasarkan rasa dendam yang sudah lama itulah menjadi salah satu motif dia melakukan pembunuhan,” ungkap Azarul Ahmad.

Selain dendam, para pelaku juga ingin menguasai barang berharga milik korban yang berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Polisi menyebut hanya DF yang mengenal korban. Sementara tiga pelaku lain merupakan teman satu kos DF di kawasan Kuta, Badung.

Baca Juga  Sadis! Seorang Remaja Putri Usia 15 Tahun di Semarang Dibakar Hidup-Hidup oleh Pamannya

Korban Digorok Berkali-kali

Polisi mengungkap aksi pembunuhan dilakukan secara brutal. Korban lebih dulu dikeroyok oleh empat pelaku hingga tidak berdaya.

Korban dihantam menggunakan botol kaca kosong dan kursi besi rusak. Ia juga dipukul dan ditendang hingga tersungkur.

Tidak berhenti di situ, korban ditusuk di bagian punggung memakai pisau pemotong busa.

Luka paling fatal terjadi saat pelaku utama menggorok leher korban berkali-kali hingga korban tewas di lokasi kejadian.

Setelah memastikan korban meninggal, para pelaku memasukkan jasad ke dalam karung lalu menguburkannya di lahan kosong untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Motor Korban Dijual Rp1,8 Juta

Usai melakukan pembunuhan, para pelaku menjual sepeda motor korban seharga Rp1,8 juta.

Sementara telepon genggam milik korban dibawa oleh DF. Hasil penjualannya disebut tidak dibagikan kepada dua pelaku yang masih di bawah umur.

Polisi kini masih mencari barang bukti berupa pisau dan karung yang dibuang pelaku ke sungai setelah kejadian.

Terancam 20 Tahun Penjara

Saat ini seluruh tersangka ditahan di Mapolres Badung. Polisi juga telah memeriksa 11 orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mereka juga dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga  Bos Judi Online Internasional Diburu, Markas Rahasia di Hayam Wuruk Terbongkar

Polisi memastikan dua pelaku anak tetap dijerat pasal yang sama karena penyidikan sudah menggunakan KUHP Nasional terbaru.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER