Bejat! Pimpinan Ponpes di Lubuklinggau Cabuli Santriwati

Deadline – Pimpinan Ponpes Lubuklinggau berinisial F resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Pimpinan pondok pesantren di Sumatera Selatan ini diduga kuat melakukan pencabulan terhadap seorang santriwatinya sendiri yang berinisial D (17).

Kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah korban didampingi kedua orang tuanya melapor ke Polres Musi Rawas pada Selasa (12/5/2026). Setelah laporan tersebut mencuat, pelaku F akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi pada Senin (18/5/2026).

Pimpinan Ponpes Lubuklinggau tersebut mengakui semua perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Pihak Satreskrim Polres Musi Rawas langsung menahan tersangka berdasarkan pengakuan, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah.

Kronologi Kejadian di Kebun Sawit

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP M. Redho Agus Suhendra, mengonfirmasi status hukum F pada Kamis (21/5/2026). Menurut penjelasan polisi, peristiwa bejat ini terjadi di kebun sawit milik tersangka yang berada di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.

Kejadian bermula saat tersangka mengajak korban dan beberapa santriwati lainnya untuk melakukan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Sesampainya di lokasi kebun sawit, tersangka memisahkan korban dari rombongan dengan dalih mengajaknya memancing berdua di pinggir sungai.

Korban yang tidak curiga menuruti ajakan tersebut hingga akhirnya terpisah jauh dari teman-temannya. Saat kondisi hanya tinggal berdua, tersangka F langsung melancarkan aksi pencabulan terhadap santriwati tersebut.

Kecurigaan Rekan Korban dan Ancaman Hukuman

Setelah tindakan tersebut selesai, korban dan tersangka kembali bergabung dengan rombongan PKL lainnya. Namun, rekan-rekan korban langsung merasa curiga karena melihat perubahan sikap dan wajah korban yang memerah setelah berduaan dengan tersangka.

Baca Juga  Perampokan Sadis di Rumbai: Polisi Kantongi Petunjuk, Pelaku Diburu

Akibat perbuatan tersebut, tersangka F kini dijerat pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tersangka F kini menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Saat ini, pihak penyidik kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap fakta-fakta hukum lainnya terkait kasus ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER

Â