Bos Rokok HS Terseret Kasus Suap Bea Cukai, KPK Siapkan Panggilan Ulang

Deadline – Nama pengusaha rokok HS, Muhammad Suryo, ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan ulang terhadap bos rokok HS itu hanya tinggal menunggu jadwal penyidik.

Muhammad Suryo dipanggil sebagai saksi untuk mendalami dugaan hubungan antara pengusaha rokok dengan oknum pejabat Bea Cukai dalam praktik pelanggaran kepabeanan dan cukai. Namun, pada panggilan pertama yang dijadwalkan Kamis 2 April 2026, Suryo tidak hadir karena masih menjalani pemulihan pasca kecelakaan maut yang dialaminya.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo sesuai kebutuhan proses penyidikan.

“Waktu panggilan pertama kalau enggak salah, kan, sakit ya karena habis kecelakaan. Nah, setelah itu mungkin ya tinggal tunggu jadwal aja,” ujar Setyo dalam keterangannya, Sabtu 23 Mei 2026.

Setyo menegaskan penentuan waktu pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK. Menurut dia, pimpinan hanya melakukan pengawasan secara manajerial terhadap proses penanganan perkara.

KPK Bongkar Dugaan Modus Akali Cukai Rokok

Kasus yang sedang ditangani KPK berawal dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026. Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan praktik manipulasi jalur impor dan pengaturan sistem pemeriksaan barang di lingkungan DJBC.

KPK menduga terdapat modus pengakalan pembayaran cukai rokok. Pengusaha disebut membeli pita cukai bertarif rendah yang seharusnya digunakan untuk industri rokok manual rumahan. Namun pita cukai tersebut diduga ditempelkan pada rokok produksi mesin yang tarif cukainya jauh lebih tinggi.

Baca Juga  Bareskrim Gerebek Kelab Malam New Zone Medan, 34 Orang Diamankan pada Dini Hari

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan pihaknya memang memanggil sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, termasuk Muhammad Suryo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan terhadap para pengusaha penting untuk memetakan apakah praktik pelanggaran cukai dilakukan secara sistematis.

KPK juga mendalami dugaan permainan jalur impor melalui pengaturan parameter mesin pemindai atau targeting di DJBC. Modus itu diduga membuat barang impor ilegal lolos masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Dari unsur Bea Cukai terdapat nama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.

Sementara dari pihak swasta terdapat pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan.

KPK juga menyita aset lebih dari Rp40,5 miliar dari sejumlah lokasi penggeledahan. Barang sitaan terdiri dari uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, hingga jam tangan mewah.

Sosok Muhammad Suryo, Pendiri Rokok HS

Muhammad Suryo merupakan pengusaha asal Lampung Timur. Ia adalah Founder Surya Group sekaligus CEO Surya Group Holding Company.

Suryo memulai usaha dari bawah. Saat masih kuliah di UPN Veteran Yogyakarta jurusan Agribisnis, ia menjalankan bisnis depot air isi ulang. Bisnisnya kemudian berkembang ke sektor konstruksi, migas, properti, hingga industri rokok.

Baca Juga  Istri Gorok Leher Suami di Losmen Parangtritis, Korban Selamat Meski Bersimbah Darah

Pada 2024, ia mendirikan pabrik rokok HS di Muntilan, Magelang. Pabrik tersebut berkembang cepat dan menyerap ribuan tenaga kerja.

Suryo dikenal menerapkan pola perekrutan terbuka tanpa syarat ijazah, usia, maupun pengalaman kerja. Ia juga aktif merekrut pekerja disabilitas dan menyiapkan mess khusus bagi karyawan penyandang disabilitas yang berasal dari luar daerah.

Saat ini terdapat 21 karyawan disabilitas yang bekerja di pabrik rokok HS.

Kecelakaan Maut yang Menewaskan Istri Suryo

Muhammad Suryo sebelumnya mengalami kecelakaan tragis saat mengendarai motor gede Harley Davidson bersama istrinya, Anis Syarifah, di Jalan Wates-Purworejo, wilayah Temon, Kulon Progo, Minggu 1 Maret 2026.

Motor Harley Davidson yang dikendarainya diduga menabrak sepeda motor Jupiter MX yang dikendarai seorang ayah bersama anaknya.

Benturan keras membuat Anis Syarifah meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Muhammad Suryo mengalami kondisi kritis dan menjalani perawatan di Jogja International Hospital.

Pengendara Jupiter MX dilaporkan mengalami patah kaki, sedangkan anak yang dibonceng turut mengalami luka dan dirawat di RSUD Wates.

Kecelakaan itu ramai dibahas di media sosial setelah sejumlah saksi mata mengungkap kronologi tabrakan yang terjadi saat motor Harley Davidson diduga mengambil jalur kanan untuk menyalip kendaraan di depannya.

Umrah untuk 150 Karyawan

Usai pulih dari kecelakaan, Muhammad Suryo kembali mengunjungi pabrik rokok HS di Muntilan pada 27 Maret 2026.

Baca Juga  ICW Bongkar Dugaan Mark-Up Rp49,5 Miliar di BGN, KPK Mulai Bergerak

Dalam kesempatan itu, ia mengumumkan akan memberangkatkan 150 karyawan untuk ibadah umrah sebagai bentuk rasa syukur karena selamat dari kecelakaan maut tersebut.

Program umrah bagi karyawan sebenarnya sudah rutin dilakukan setiap tahun. Namun pada 2026 jumlah penerima diberangkatkan lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.

Kehadiran Suryo di pabrik rokok HS disambut haru ribuan pekerja. Sejumlah karyawan mengaku sempat takut setelah mendengar kondisi bos mereka kritis akibat kecelakaan yang menewaskan sang istri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER