Deadline – Polisi tampar badut menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan seorang anggota kepolisian terhadap badut jalanan viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sunan Kalijaga, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Rabu malam, 3 Juni 2026.
Polisi tampar badut bermula ketika anggota kepolisian berinisial TS mengendarai sepeda motor bersama keluarganya dari arah barat menuju timur. Pada saat yang sama, seorang badut jalanan berinisial K yang mengenakan kostum berwarna merah muda sedang menyeberang jalan.
Saat menyeberang, tangan K diduga bersenggolan dengan TS yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. Insiden kecil itu kemudian memicu ketegangan di lokasi kejadian.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, TS memutar balik kendaraannya lalu menghampiri K. Keduanya terlibat adu mulut. Dalam video tersebut, TS terlihat mengangkat bagian kerah kostum badut yang dikenakan K dan diduga melakukan tamparan.
K mengaku sempat mendapat perlakuan kasar meski telah menyampaikan permintaan maaf. Ia juga mengaku menerima ancaman akan dicari jika berusaha menghindar.
“Saya didudukin. Saya bilang kalau memang saya salah, saya minta maaf. Tapi bibir saya tetap dipukul. Dia juga bilang, kalau saya mau dicari hingga ketemu,” ujar K.
Setelah kejadian tersebut, K melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tuban Kota. Di kantor polisi, kedua pihak kemudian menjalani proses mediasi yang difasilitasi petugas.
Dalam mediasi itu, K mengaku ditanya mengenai biaya pengobatan yang diinginkan. Warga asal Rembang, Jawa Tengah, tersebut menyatakan tidak meminta nominal tertentu.
“Saya bilang seikhlasnya. Paling pijat Rp100 ribu, baju lengan robek beberapa puluh ribu saja. Dikasih uang damai Rp150 ribu,” kata K.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima pihak kepolisian, TS diduga terpancing emosi setelah mencium aroma alkohol dari korban saat membuka bagian kepala kostum badut.
Menurut pengakuan K, dirinya memang sempat mengonsumsi minuman keras jenis es moni pada siang hari sebelum kejadian berlangsung.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polsek Kota Tuban.
“Keadaan tersebut sudah selesai dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan serta menerima hasil penyelesaian yang ada,” kata Iptu Siswanto.
TS yang diketahui merupakan anggota Unit Penegakan Disiplin dan Pengamanan (Propam) Polres Tuban mengakui kesalahannya. Ia menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban, masyarakat, dan institusi Polri.
Dalam proses mediasi yang berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026, TS menyatakan penyesalan atas tindakannya yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang anggota Polri.
“Saya mengakui kesalahan saya dan menyesali perbuatan yang telah menimbulkan keresahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar TS.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses pemeriksaan internal dan menerima pembinaan maupun sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain meminta maaf kepada korban, TS turut menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan seluruh keluarga besar Polri karena tindakannya telah berdampak pada citra institusi.
Meski kasus tersebut telah berakhir damai melalui jalur kekeluargaan, Polres Tuban menegaskan bahwa pemeriksaan internal terhadap TS tetap berjalan. Seksi Propam akan melakukan pemeriksaan intensif sebagai bagian dari penegakan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan kepolisian.
Kasus yang sempat viral ini pun resmi diselesaikan secara damai. Namun proses penanganan etik terhadap anggota yang terlibat tetap dilakukan oleh institusi kepolisian.



