Wajib Halal 2026: Haikal Hassan Tegaskan Jual Babi dan Alkohol Tetap Boleh

Deadline – Wajib Halal 2026 bukanlah ancaman bagi produk nonhalal. Pesan ini ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, di tengah ramainya informasi simpang siur yang beredar di masyarakat.

Di hadapan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026), Haikal Hassan berbicara lugas. Ia menepis anggapan bahwa penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 akan membuat produk nonhalal menjadi ilegal. Menurutnya, kesalahpahaman inilah yang menjadi hambatan utama menjelang penerapan kebijakan tersebut.

Haikal Hassan mengungkapkan, derasnya informasi di media sosial justru memperkeruh pemahaman publik. Ia menyebut ada narasi yang menyudutkan pemerintah dengan menyatakan bahwa produk nonhalal akan dilarang beredar. Padahal, pesan itu sama sekali tidak benar.

Penerapan wajib sertifikasi halal sejatinya bertujuan memberi kejelasan, bukan pembatasan. Negara, kata Haikal, hanya ingin masyarakat tahu secara pasti apakah suatu produk halal atau nonhalal, tanpa menimbulkan keraguan.

Haikal Hassan menegaskan, produk seperti daging babi, babi panggang, hingga minuman beralkohol tetap boleh dijual. Tidak ada larangan. Syaratnya hanya satu, yaitu mencantumkan label nonhalal secara jelas agar konsumen tidak keliru.

Logo halal menunjukkan produk telah melalui proses sertifikasi dan dinyatakan halal. Sementara itu, logo nonhalal menjadi penanda bahwa produk tersebut berada di luar kriteria halal. Dua label ini dimaksudkan sebagai informasi, bukan stigma.

Baca Juga  Heboh Amerika Serikat Incar Akses Penerbangan Militer Tanpa Batas di Wilayah Udara RI, Isu Muncul Usai Pertemuan Prabowo dan Trump

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, BPJPH terus memperkuat ekosistem wajib halal. Fokus utama diarahkan ke 119 kabupaten dan kota di Indonesia yang telah mencapai tingkat kesiapan sekitar 78 persen.

Pemilihan wilayah tersebut bukan tanpa alasan. Haikal Hassan menyebut langkah ini sebagai strategi efisiensi anggaran agar penerapan wajib halal dapat berjalan optimal tanpa membebani keuangan negara.

Selain kesiapan sumber daya manusia, BPJPH juga menyiapkan aspek regulasi daerah. Dalam hal ini, BPJPH bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan mengatur dukungan anggaran daerah bagi sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam Pasal 160, disebutkan bahwa sertifikasi halal wajib bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan hewan.

Bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban tersebut telah berlaku sejak 17 Oktober 2024. Sementara bagi pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga 17 Oktober 2026.

Tak hanya itu, PP yang sama juga mengatur kewajiban halal untuk produk obat-obatan, kosmetik, serta sejumlah barang lainnya melalui Pasal 161, dengan tahapan waktu yang berbeda-beda sesuai jenis produk.

Di tengah berbagai kekhawatiran, Haikal Hassan menutup penjelasannya dengan satu pesan penting. Wajib halal bukan soal melarang, melainkan soal kejujuran informasi. Negara hadir untuk melindungi hak konsumen agar tahu apa yang mereka konsumsi, tanpa mematikan usaha siapa pun.

Baca Juga  Korupsi Sertifikasi Halal MBG Disorot, Kepala BGN Dilaporkan ke KPK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER