Deadline – Korban curanmor Subang kembali menyita perhatian publik. Seorang korban pencurian sepeda motor justru ditetapkan sebagai tersangka setelah terduga pelaku tewas akibat aksi main hakim sendiri di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kasus curanmor Subang ini terjadi di kawasan Industri Intijaya, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, pada 6 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Peristiwa ini memicu reaksi luas di media sosial dan mendorong Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun langsung ke lapangan.
Korban bernama Casdi saat itu sedang menyemprot tanaman padi di area persawahan Blok Sukajaya. Ia melihat sepeda motor Yamaha Vega miliknya didorong dua orang tak dikenal. Casdi spontan berteriak meminta tolong.
Teriakan itu menarik perhatian warga sekitar. Warga berdatangan dan melakukan pengejaran. Dua terduga pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motor lain yang telah disiapkan.
Pengejaran berakhir di area tanah kosong kawasan Industri Intijaya. Motor pelaku terjatuh. Kedua pelaku tertangkap dan langsung menjadi sasaran amuk massa.
Aksi main hakim sendiri terjadi di lokasi. Warga memukul dengan tangan kosong, menendang, menggunakan balok kayu, hingga melakukan kekerasan berat lainnya. Kedua pelaku juga ditelanjangi. Massa kemudian membakar sepeda motor yang digunakan pelaku.
Petugas Polsek Purwadadi tiba dan menghentikan kekerasan. Polisi membawa kedua pelaku ke RSUD Ciereng Subang dalam kondisi luka parah.
Satu pelaku bernama Obi Mahesar (37) meninggal dunia akibat luka di sekujur tubuh. Pelaku lainnya, Diva Septiansyah (28), masih menjalani perawatan intensif dengan kondisi kritis.
Polres Subang bergerak cepat. Sekitar 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Subang mengamankan delapan orang yang terlibat dalam aksi penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun menyatakan delapan orang tersebut diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Mereka memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan.
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Yamaha Vega milik korban, kerangka motor Honda Beat milik pelaku yang hangus terbakar, serta satu kunci letter T.
Meski berstatus tersangka, para warga termasuk korban curanmor tidak ditahan. Polisi menerapkan wajib lapor sambil proses hukum tetap berjalan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemui para tersangka usai pemeriksaan di Polres Subang. Ia menilai penanganan kasus ini harus mempertimbangkan dampak sosial.
Menurut Dedi, para tersangka merupakan kepala keluarga dengan tanggungan anak dan istri. Penahanan berpotensi memicu masalah ekonomi baru di keluarga mereka.
Dedi menegaskan proses hukum tetap berjalan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan pendampingan hukum bagi para warga yang terlibat.
Ia juga meminta kepala desa setempat menemui keluarga pelaku yang meninggal untuk membuka ruang komunikasi. Dedi berencana mempertemukan seluruh pihak.
Langkah ini diarahkan untuk mencari penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Dedi berharap solusi damai dapat meringankan beban aparat dan mengurangi luka sosial di masyarakat.
Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat sesuai aturan yang berlaku.



