Deadline – Wacana penghapusan pajak kendaraan bermotor yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung memicu sorotan publik. Alih-alih disambut penuh dukungan, sebagian warga justru mengaku khawatir rencana jalan provinsi berbayar akan membuat pengeluaran harian semakin membengkak.
Wacana tersebut disampaikan Dedi Mulyadi saat rapat paripurna DPRD Jawa Barat pada Senin, 11 Mei 2026. Ia mengusulkan skema Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dihapus dan diganti dengan sistem jalan berbayar berbasis Electronic Road Pricing (ERP).
Menurut Dedi, sistem pajak kendaraan saat ini belum sepenuhnya adil. Pemilik kendaraan yang jarang menggunakan mobil atau motor tetap membayar pajak dengan nominal yang sama seperti pengguna aktif jalan raya.
“Pajak kendaraan bermotor dihilangkan, diganti dengan jalan berbayar. Jadi masuk jalan provinsi yang kualitasnya setara jalan tol, baru bayar,” ujar Dedi dalam rapat tersebut.
Jalan Provinsi Akan Dibuat Setara Tol
Dedi menjelaskan, sistem baru itu nantinya hanya berlaku untuk ruas jalan provinsi dengan kualitas setara jalan tol. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga disebut akan memakai teknologi pembayaran digital otomatis sehingga kendaraan tidak perlu berhenti di gerbang pembayaran.
Ia menilai skema tersebut lebih tepat sasaran karena masyarakat yang sering memakai jalan provinsi akan membayar sesuai tingkat penggunaan.
“Mobil yang dipakai dan tidak dipakai bayar pajaknya sama. Kalau jalan berbayar, siapa yang menggunakan jalan provinsi, dia yang bayar,” katanya.
Meski demikian, Dedi menegaskan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian akademis. Pemprov Jawa Barat saat ini masih melibatkan akademisi, pakar transportasi, Dinas Perhubungan, hingga Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat untuk membahas kemungkinan penerapannya.
Gagasan jalan berbayar sebenarnya pernah muncul di Jawa Barat pada 2017, terutama di kawasan penyangga Jakarta seperti Depok. Namun kali ini usulan itu lebih luas karena dikaitkan langsung dengan rencana penghapusan pajak kendaraan tahunan.
Warga Bandung Khawatir Pengeluaran Harian Membengkak
Wacana itu langsung mendapat respons dari masyarakat. Salah satunya datang dari Yasa, warga Kota Bandung yang setiap hari menggunakan sepeda motor untuk bekerja dari Kosambi menuju Cileunyi.
Pria berusia 26 tahun itu mengaku keberatan jika jalan arteri dan jalan provinsi nantinya dikenakan tarif layaknya jalan tol.
“Kalau dari saya kurang setuju. Pengeluaran pasti akan lebih bengkak, apalagi jalan arteri di Kota Bandung sangat sering dilalui,” ujar Yasa.
Ia menilai pemerintah sebaiknya mempertahankan sistem pajak kendaraan yang ada sambil terus mempermudah layanan pembayaran pajak.
Menurutnya, program pemutihan pajak dan kemudahan administrasi saat ini sudah membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.
Warga Pertanyakan Urgensi Jalan Berbayar
Kritik serupa disampaikan Kurnia, pegawai swasta berusia 36 tahun. Ia mempertanyakan alasan pemerintah daerah menggulirkan wacana jalan provinsi berbayar.
Menurut Kurnia, selama ini pemerintah selalu menyampaikan bahwa anggaran pembangunan jalan provinsi sudah tersedia dan masyarakat tidak perlu khawatir soal pembiayaan.
“Urgensinya apa kalau jalan provinsi jadi berbayar?” katanya.
Ia juga menyinggung sejumlah proyek infrastruktur yang hingga kini belum terealisasi sepenuhnya, termasuk proyek jalan tambang di kawasan Tenjo dan Parung Panjang yang sebelumnya sempat diwacanakan menggunakan skema berbayar.
Kurnia menilai kebijakan baru tersebut berpotensi memunculkan polemik jika tidak dipersiapkan secara matang. Ia meminta pemerintah lebih fokus pada persoalan mendasar lain seperti pemerataan pembangunan dan kondisi fasilitas pendidikan.
Selain itu, ia menyoroti aspek hukum penghapusan pajak kendaraan bermotor karena sistem pajak kendaraan telah diatur dalam undang-undang dan berkaitan dengan Samsat serta kepolisian.
“Kalau pajak kendaraan dihilangkan lalu diganti jalan berbayar, ini harus dibicarakan juga dengan Samsat dan kepolisian,” ujarnya.
Mahasiswa Minta Kajian Mendalam
Mahasiswa asal Bandung bernama Fikri juga meminta pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan. Menurutnya, dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut harus dihitung secara rinci sebelum diterapkan.
“Harus ada kajian yang mendalam dulu. Apakah kebijakan ini benar-benar memberi dampak positif atau justru lebih banyak mudaratnya,” kata Fikri.
Ia menilai masyarakat akan menerima aturan baru selama manfaatnya jelas dan biaya yang ditanggung tidak lebih besar dibanding sistem pajak kendaraan saat ini.
Menurut Fikri, jika biaya melintasi jalan berbayar justru lebih mahal dibanding pajak tahunan kendaraan, maka kebijakan tersebut dinilai kurang efektif dan perlu dikaji ulang.



