Deadline – KPK sita aset Rp100 miliar dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyitaan tersebut diumumkan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Asep menjelaskan total nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp100 miliar. Aset tersebut berasal dari berbagai bentuk, mulai dari uang tunai hingga properti dan kendaraan mewah.
Rinciannya meliputi uang sebesar US$3,7 juta, Rp22 miliar, serta 16.000 riyal Saudi. Selain uang tunai, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan.
Selain penyitaan aset, kerugian negara dalam perkara ini juga sangat besar. Berdasarkan perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut mencapai Rp622 miliar.
Menurut Asep, proses hukum yang dijalankan KPK telah diuji melalui mekanisme praperadilan. Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut seluruhnya ditolak oleh hakim, sehingga penetapan status tersangka dinyatakan sah secara hukum.
Dengan putusan tersebut, penyidikan yang dilakukan KPK dianggap telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, baik secara prosedural maupun formil.
Saat ini Yaqut telah ditahan oleh penyidik KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Dalam pengembangan perkara yang sama, KPK juga menetapkan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.
Ia diduga memiliki peran penting dalam proses pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang tidak sesuai dengan aturan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Gus Alex belum ditahan.
Penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gus Alex untuk hadir pada pekan depan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah disorot publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang selama ini sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia.


