Terpidana Penembakan Siswa Aipda Robig Zaenudin Kini Dipindah ke Nusakambangan

Deadline – Kasus Aipda Robig Zaenudin kembali memanas. Terpidana penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), kini dipindah ke Lapas Nusakambangan setelah muncul dugaan baru terkait narkoba.

Aipda Robig sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus penembakan yang menewaskan korban pada November 2024. Kini, statusnya berubah total. Ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri sejak 18 Februari 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memastikan keputusan pemecatan sudah berlaku. Ia juga menyebut pemindahan Robig ke Nusakambangan dilakukan lebih dulu pada 4 Februari 2026.

“Yang bersangkutan resmi di-PTDH per 18 Februari 2026 dan telah dipindahkan ke Nusakambangan pada 4 Februari 2026,” kata Artanto di Mapolda Jateng, Semarang.

Dugaan Narkoba Muncul dari Dalam Lapas

Kasus ini tidak berhenti pada vonis pembunuhan. Aipda Robig kini terseret dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba dari dalam penjara.

Kecurigaan muncul setelah adanya aduan masyarakat. Lapas kemudian menindaklanjuti dengan inspeksi bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah pada 19 Januari 2026.

Saat diperiksa, kondisi Aipda Robig dinilai tidak normal. Ia tampak labil dan tidak fokus saat menjawab pertanyaan.

“Jawabannya tidak konsentrasi, tidak seperti orang wajar. Ini memicu kecurigaan,” ujar Artanto.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan tes urine. Hasilnya, Robig dinyatakan positif narkoba.

Temuan ini menjadi dasar kuat untuk memindahkan Robig ke Lapas Nusakambangan yang memiliki pengamanan lebih ketat.

Baca Juga  Hendra Siregar Siram Seorang Janda dengan Air Keras karena Cemburu, Divonis 1,5 Tahun Penjara

Peran Masih Diselidiki

Polisi belum memastikan posisi Robig dalam kasus narkoba ini. Apakah sebagai pengguna atau bagian dari jaringan, masih dalam proses penyelidikan.

“Termasuk asal barangnya dari mana, masih didalami,” kata Artanto.

Pihak kepolisian menegaskan semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum.

Kuasa Hukum: Kecurigaan Sudah Lama Ada

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin atau Zainal “Petir”, mengaku tidak kaget dengan temuan ini. Ia menyebut sejak awal sudah mencurigai kondisi Robig.

“Saya yakin sejak awal dia tidak normal. Ada masalah, dan saya duga terkait narkoba,” ujarnya.

Zainal juga mengungkap informasi yang ia terima dari narapidana lain. Ia menyebut ada dugaan keterlibatan Robig dalam peredaran narkoba hingga 15 kilogram.

Informasi ini belum terverifikasi. Namun, Zainal menilai hal itu memperkuat dugaan adanya jaringan yang lebih besar.

Ia mendesak aparat untuk mengusut tuntas, termasuk kemungkinan jaringan narkoba yang beroperasi dari dalam lapas.

Pemindahan Berdasar Aturan Resmi

Pemindahan Aipda Robig merupakan bagian dari relokasi 40 warga binaan dari Lapas Kelas I Semarang. Sebanyak 20 orang dipindah ke Lapas Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Nirbaya.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah tertanggal 30 Januari 2026.

Kepala Lapas Semarang, Ahmad Tohari, menyebut langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca Juga  Kasus Amsal Sitepu Meledak di DPR: Dugaan Intimidasi Jaksa dan Salah Prosedur Terbongkar

Pemindahan juga bertujuan mencegah potensi gangguan serta menyesuaikan program pembinaan narapidana.

Kilasan Kasus Penembakan

Kasus Robig bermula dari penembakan terhadap pelajar pada November 2024. Aksi itu dinilai melanggar prosedur penggunaan senjata api.

Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada Agustus 2025. Putusan itu menegaskan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pelaku.

Kini, kasus tersebut berkembang ke arah baru. Dugaan narkoba membuka kemungkinan adanya kejahatan lain yang lebih luas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER