Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka, Kondisi Santri Korban Pelecehan Sangat Miris

Deadline – Syekh Ahmad Al Misry, juri program hafiz Quran yang populer di televisi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menjeratnya mengungkap fakta memilukan tentang kondisi para korban yang mayoritas masih di bawah umur.

Penyidikan ini bermula dari laporan Habib Mahdi yang didukung oleh kesaksian sejumlah pihak. Meski sudah berstatus tersangka, Ahmad Al Misry dikabarkan telah meninggalkan Indonesia dan kembali ke negara asalnya, Mesir. Hal ini memicu kemarahan pelapor yang menuntut sang pendakwah menghadapi proses hukum di tanah air.

Kondisi Korban: Trauma Berat Hingga Ingin Murtad

Kondisi miris dialami oleh para santri yang menjadi korban. Habib Mahdi mengungkapkan bahwa hampir 80 persen korban adalah anak di bawah umur yang kini mengalami trauma luar biasa. Luka psikologis yang mereka tanggung sangat dalam hingga merusak kepercayaan mereka terhadap institusi agama.

  • Histeris: Para korban menangis histeris saat bertemu dengan ustaz atau tokoh agama.

  • Kehilangan Kepercayaan: Salah satu korban bahkan menyatakan ingin murtad karena kecewa dan merasa tidak lagi percaya pada sosok pemuka agama.

  • Butuh Pengobatan Lama: Trauma ini diperkirakan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk disembuhkan. Saat diwawancarai, para korban seringkali harus berhenti sejenak karena tak kuasa menahan tangis akibat penyesalan mendalam.

Modus Pelecehan: Iming-iming Sanad dan Cek Fisik

Syekh Ahmad Al Misry diduga menggunakan otoritas agamanya untuk menjerat korban. Salah satu modus yang terungkap adalah menjanjikan beasiswa ke Mesir agar santri bisa mendapatkan “sanad” (garis silsilah keilmuan) Alquran, sebuah pencapaian yang sangat bergengsi bagi penghafal Alquran.

Baca Juga  Jaksa Muda Wira Arizona Disorot: 4 Tahun Karier, Harta Melejit dan Tangani 16 Kasus Korupsi

Dengan dalih persiapan ke luar negeri, pelaku meminta korban melakukan “cek fisik”. Dalam proses inilah terjadi tindakan asusila. Mirisnya, pelaku diduga membawa-bawa nama Nabi Muhammad SAW untuk membenarkan perilakunya. Salah satu bukti video menunjukkan pelaku mengeklaim tindakan tersebut pernah terjadi antara Nabi dan Sayyidina Ali, sebuah pernyataan yang dianggap sebagai fitnah keji terhadap agama.

Peran Penting Oki Setiana Dewi

Oki Setiana Dewi, pendakwah sekaligus aktris, ternyata memiliki andil besar dalam mengungkap kasus ini. Oki menjadi saksi kunci karena dialah yang pertama kali membongkar dugaan pelecehan yang terjadi di Mesir pada tahun 2025 lalu.

Kisah ini terungkap saat kakak salah satu korban, yang merupakan penerima beasiswa dari pihak Oki, mengadu tentang kejadian pahit yang dialami adiknya. Selama 11 hari berturut-turut di Mesir, korban yang saat itu berusia 16 tahun dipaksa melayani nafsu pelaku. Berkat keberanian Oki menelusuri pengakuan korban, kasus yang tersembunyi ini akhirnya mencuat ke publik.

Penetapan Tersangka dan Bantahan Pelaku

Bareskrim Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi status tersangka Ahmad Al Misry sejak Jumat (24/4/2026). Dasar penetapan ini adalah laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

Di sisi lain, Syekh Ahmad Al Misry membantah keras semua tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia mengeklaim memiliki bukti bahwa dirinya difitnah. Ia juga bersumpah demi Allah bahwa ia tidak pernah mengeluarkan fatwa menyimpang yang mencatut nama Rasulullah SAW. Meski membantah, polisi tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Baca Juga  Prostitusi Terselubung Pesaguan: Warung Remang-Remang Jadi Sorotan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER