Oknum Polisi Polda Sulteng Diduga Lakukan Pemerasan Rp 600 Juta Terhadap Pelaku Kasus Penipuan

Deadline – Kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi kembali mencuat. Kali ini terjadi dalam penanganan perkara kejahatan siber. Seorang pria berinisial MS mengaku dipaksa menyetor uang hingga Rp600 juta demi kebebasan dirinya.

Kasus ini menyeret oknum polisi dari Polda Sulawesi Tengah. Dugaan pelanggaran kini tengah diperiksa oleh Propam.

PEMERASAN Rp600 JUTA Bermula dari Penggerebekan

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 08.00 Wita. Tim siber Polda Sulteng melakukan penggerebekan di kawasan BTN Arawa, Kabupaten Sidenreng Rappang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 17 orang. Petugas juga menyita 72 unit telepon genggam dan dua unit laptop sebagai barang bukti.

Seluruh orang yang diamankan dibawa ke Posko Resmob Pinrang untuk pemeriksaan awal.

PEMERASAN Rp600 JUTA Terjadi Saat Pemeriksaan

Dari hasil pemeriksaan, 14 orang dinyatakan tidak terlibat dan dipulangkan. Tiga orang, termasuk MS, tetap ditahan untuk pendalaman kasus.

Polisi menunjukkan data dugaan penipuan. MS disebut terlibat dalam kasus dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Situasi berubah saat muncul permintaan uang. Sejumlah pihak diduga menawarkan pembebasan dengan imbalan uang dalam jumlah besar.

Nilai awal disebut sangat tinggi. Setelah negosiasi, angka disepakati mencapai ratusan juta rupiah.

MS mengaku menyerahkan total Rp600 juta.

PEMERASAN Rp600 JUTA Berujung Ingkar Janji

Setelah uang diberikan, MS bersama dua orang lainnya dibebaskan. Namun, tidak semua barang bukti dikembalikan.

Baca Juga  Pemerasan Pelajar Perempuan di Pekanbaru Terbongkar: Ancaman Sebarkan Foto Syur Rugikan Korban Rp60 Juta

Dari puluhan ponsel yang disita, hanya sebagian yang dikembalikan. Sisanya masih ditahan tanpa kejelasan.

Merasa dirugikan, MS akhirnya memilih buka suara.

Polres Pinrang Angkat Bicara

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan, mengaku tidak mengetahui adanya pemerasan.

Ia menegaskan pihaknya tidak pernah memfasilitasi pungutan uang dalam proses tersebut.

“Kami tidak tahu adanya tindakan pemerasan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyebut tim siber Polda Sulteng tidak pernah melaporkan adanya transaksi uang.

Ananda meminta agar kasus ini langsung dikoordinasikan ke Propam Polda Sulteng.

Fakta di Lapangan Saat Kejadian

Pada saat kejadian, anggota Resmob Polres Pinrang tidak berada di lokasi. Mereka sedang mengikuti press release kasus pencurian di kantor Polres.

Keesokan harinya, Sabtu 25 April 2026, personel juga sibuk mengamankan pemberangkatan jemaah haji.

Kondisi ini disebut membuat aktivitas tim siber berlangsung tanpa pengawasan langsung dari anggota setempat.

Propam Turun Tangan

Pihak kepolisian membenarkan adanya dugaan pelanggaran dalam kasus ini. Propam Polda Sulteng kini melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel tim siber.

Pemeriksaan fokus pada dugaan penerimaan uang terkait pembebasan pihak yang diamankan.

Proses masih berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER

Â