Bidan dan Anggota DPRD Digerebek di Rumah Kos, Video Perselingkuhan Beredar di Medsos

Deadline – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang bidan ASN dan anggota DPRD Kabupaten Fakfak, Papua Barat, terus menjadi sorotan publik. Video penggerebekan keduanya viral di media sosial setelah dilakukan oleh suami sang bidan yang diketahui merupakan anggota polisi.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Mambruk Dalam, Kabupaten Fakfak, Minggu malam 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIT. Dalam video yang beredar, seorang anggota DPRD berinisial TR dan bidan berinisial DR digerebek di sebuah rumah kos.

Kasus ini kemudian berkembang setelah DR buka suara. Bidan yang bekerja di Puskesmas Tomage itu mengaku selama ini menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT oleh suaminya yang berinisial K, anggota Polres Fakfak.

DR menyebut rumah tangganya sudah lama retak. Ia mengaku telah pisah rumah dengan suaminya selama tujuh bulan terakhir.

“Rumah tangga kami sudah hancur sejak lama,” kata DR saat memberikan keterangan, Jumat 15 Mei 2026.

DR juga mengungkap pernah mengalami kekerasan fisik di depan orang tuanya sendiri. Ia mengaku sempat mencoba menggugat cerai, namun prosesnya tidak berjalan mudah karena statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Meski digerebek bersama TR, DR membantah adanya hubungan perzinaan. Ia menjelaskan saat kejadian, mereka tidak berdua saja di dalam rumah.

“Kami bertiga bersama anak TR, baru selesai makan. Tidak ada bukti perzinaan,” ujarnya.

Baca Juga  MBG Rawan Korupsi: KPK Bongkar 8 Celah, Anggaran Rp171 Triliun Terancam

Menurut DR, tuduhan yang berkembang di media sosial tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia juga mengaku mengalami pemukulan saat penggerebekan berlangsung.

DR mengatakan pihak Reskrim telah melakukan pemeriksaan dan belum menemukan bukti adanya tindak perzinaan seperti yang ramai dituduhkan publik.

Di sisi lain, kuasa hukum anggota DPRD TR, Suriadi, juga membantah keras tuduhan perselingkuhan terhadap kliennya. Ia menilai video yang viral hanya potongan rekaman tanpa penjelasan utuh mengenai kejadian sebenarnya.

“Informasi yang beredar tidak disampaikan secara lengkap sehingga membentuk opini publik seolah-olah telah terjadi perzinaan,” kata Suriadi di Fakfak, Jumat 15 Mei 2026.

Menurutnya, saat penggerebekan terjadi, di dalam rumah terdapat TR, anak laki-lakinya, dan DR. Kehadiran DR di lokasi disebut langsung dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan.

Suriadi menegaskan keberadaan seorang pria dan perempuan dalam satu rumah tidak otomatis membuktikan adanya tindak zina sebagaimana dituduhkan di media sosial.

Ia juga menyebut TR justru mengalami dugaan penganiayaan saat penggerebekan berlangsung. Kliennya disebut mengalami luka robek di bagian kepala dan memar pada tubuh.

Atas kejadian itu, pihak TR telah melaporkan dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik ke Propam Polres Fakfak.

Sementara itu, pihak keluarga K membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Kakak K mengaku ikut mendampingi adiknya saat mendatangi lokasi.

“Saya juga ikut bersama adik saya ke lokasi saat penggerebekan dilakukan,” katanya saat dikonfirmasi.

Baca Juga  Perselingkuhan Polwan di Ambon Terbongkar, Suami Lakukan Penggerebekan Bersama Provos Tengah Malam

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota DPRD, aparat kepolisian, dan ASN. Hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana perzinaan dalam kasus tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER