Korupsi Sertifikasi Halal MBG Disorot, Kepala BGN Dilaporkan ke KPK

Deadline – Program Makan Bergizi Gratis atau MBG kembali menjadi sorotan. Kali ini, lembaga antikorupsi ICW melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional atau BGN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ICW menyebut potensi kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp49,5 miliar. Laporan tersebut turut menyeret nama Kepala BGN Dadan Hindayana serta perusahaan yang ditunjuk dalam pengadaan jasa sertifikasi halal program MBG.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan dugaan penyimpangan muncul dari tata kelola pengadaan yang dinilai bermasalah sejak awal.

“Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait pengadaan jasa sertifikasi halal,” kata Wana di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 7 Mei 2026.

Empat Dugaan Masalah dalam Pengadaan Halal MBG

ICW mengungkap empat persoalan utama dalam proyek sertifikasi halal MBG.

Persoalan pertama terkait dasar hukum pengadaan. ICW menilai BGN sebenarnya tidak memiliki kewenangan melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal.

Dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025, kewajiban sertifikasi halal dibebankan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Ketentuan itu juga ditegaskan kembali dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.

Menurut ICW, setiap SPPG bahkan sudah menerima insentif harian sebesar Rp6 juta. Karena itu, sertifikasi halal seharusnya dilaksanakan masing-masing SPPG, bukan ditarik menjadi proyek pengadaan terpusat di BGN.

Baca Juga  Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka, Kondisi Santri Korban Pelecehan Sangat Miris

Masalah kedua adalah dugaan pemecahan paket proyek. ICW menyebut proyek sertifikasi halal dibagi menjadi empat paket berbeda, padahal lokasi, jenis pekerjaan, volume, waktu pelaksanaan, hingga penyedianya sama.

ICW menduga pola itu dilakukan untuk menghindari tender terbuka dan mengurangi tanggung jawab hukum pengguna anggaran.

“Nah problemnya adalah di pengadaan tersebut diduga BGN melakukan pemecahan paket,” ujar Wana.

Dugaan “Pinjam Bendera” hingga Subkontrak

Persoalan ketiga berkaitan dengan perusahaan penyedia jasa sertifikasi halal.

ICW menyebut perusahaan yang bekerja sama dengan BGN tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH di sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.

Perusahaan itu juga disebut tidak memiliki kewenangan resmi untuk melakukan pendampingan sertifikasi halal.

Temuan tersebut memunculkan dugaan praktik “pinjam bendera”. Dalam praktik ini, perusahaan pemenang proyek diduga mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain yang memiliki status resmi sebagai LPH.

Menurut ICW, praktik seperti itu melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah karena pekerjaan utama tidak boleh disubkontrakkan.

Nilai Proyek Rp141 Miliar Dipertanyakan

Staf Divisi Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, mengungkap proyek sertifikasi halal MBG memiliki nilai mencapai Rp141,7 miliar.

Nilai tersebut berasal dari empat paket pekerjaan dengan total 4.000 sertifikasi.

ICW kemudian membandingkan nilai proyek dengan tarif batas atas sertifikasi halal yang ditetapkan BPJPH. Berdasarkan aturan itu, biaya maksimum satu sertifikasi halal sekitar Rp23,05 juta.

Baca Juga  Penipuan Umrah Terbongkar, Pelaku adalah Residivis Kembali Menjerat Korban, Uang Ratusan Juta Raib

Jika dikalikan 4.000 pekerjaan, total biaya diperkirakan jauh lebih rendah dibanding nilai kontrak proyek.

Dari selisih itulah ICW menduga terjadi penggelembungan harga atau markup sebesar Rp49,5 miliar.

Azhim menegaskan tarif BPJPH merupakan batas tertinggi. Artinya, penyedia jasa tidak boleh menetapkan biaya di atas angka tersebut karena sudah mencakup keuntungan perusahaan.

BGN Belum Banyak Bicara

Hingga laporan disampaikan ke KPK, Kepala BGN Dadan Hindayana belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengaku tidak mengetahui detail pengadaan tersebut dan meminta pertanyaan diarahkan kepada Dadan Hindayana.

Sertifikasi Halal Jadi Program Besar MBG

Program sertifikasi halal memang menjadi bagian penting dalam operasional MBG.

Per Februari 2026, BPJPH mencatat sebanyak 2.340 SPPG telah mengantongi sertifikat halal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, sebelumnya menyebut percepatan dilakukan dengan melatih kepala dapur MBG menjadi Penyelia Halal.

Menurut BPJPH, hingga awal 2026 sudah ada 3.198 Penyelia Halal yang mendukung operasional dapur MBG di berbagai daerah.

BPJPH menyebut sertifikasi halal diperlukan karena rantai pasok MBG sangat panjang, mulai dari bahan baku hingga penyajian makanan kepada penerima manfaat.

Bukan Pertama Kali MBG Disorot

Kasus dugaan korupsi sertifikasi halal ini bukan laporan pertama terkait program MBG.

Pada Februari 2026, ICW juga pernah mengirim surat ke KPK terkait pengelolaan dapur MBG oleh Polri dan Yayasan Kemala Bhayangkari.

Baca Juga  Tarif SIM Terbaru Mei 2026: Jangan Sampai Kedaluwarsa, Ini Biaya dan Syarat Lengkapnya

ICW menilai pengelolaan lebih dari 1.000 dapur MBG berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan minim transparansi anggaran.

Selain itu, ICW beberapa kali merilis hasil investigasi terkait tata kelola MBG. Temuannya meliputi dugaan penggelembungan harga bahan pangan, biaya pembangunan dapur yang tinggi, hingga dugaan keterkaitan yayasan penerima proyek dengan lingkaran kekuasaan.

Dari 102 yayasan yang diteliti ICW, sebagian disebut memiliki hubungan dengan partai politik, relawan pilpres, birokrasi pemerintahan, militer, hingga individu yang pernah tersangkut kasus korupsi.

Temuan Lapangan yang Memicu Kekhawatiran

ICW juga mengungkap berbagai persoalan lapangan dalam pelaksanaan MBG.

Beberapa di antaranya adalah makanan basi, kasus keracunan, intimidasi terhadap pengeluh program, standar kebersihan dapur, hingga dampak ekonomi terhadap pedagang sekolah dan UMKM lokal.

Di sisi lain, BGN mengklaim program MBG telah memberi manfaat kepada 55,1 juta jiwa dan menyerap sekitar 780 ribu tenaga kerja.

BGN juga menyebut aliran dana program mencapai Rp248 triliun lebih yang dibelanjakan langsung di daerah melalui SPPG.

Namun di tengah klaim manfaat ekonomi tersebut, kritik terhadap transparansi dan tata kelola program terus bermunculan.

Terbaru, BGN bahkan menghentikan sementara operasional 1.720 SPPG. Sebanyak 1.356 di antaranya masuk kategori pelanggaran mayor karena fasilitas dapur dinilai tidak layak atau tidak memenuhi standar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER