Deadline – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar sidang terbuka Satgas Debottlenecking bersama Kementerian Perhubungan dan pengusaha kapal nasional. Sidang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.
Dalam sidang ini, Asosiasi Perusahaan Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) menyampaikan keluhan serius. INSA menilai ada perbedaan perlakuan antara kapal nasional dan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.
INSA menjelaskan, kapal nasional wajib membayar pajak lebih dulu sebelum berlayar ke luar negeri. Pemilik kapal juga harus melapor ke Kementerian Perhubungan untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kewajiban ini tidak diterapkan pada kapal asing.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung merespons keluhan tersebut. Ia menegaskan negara harus memberi perlakuan yang setara antara kapal nasional dan kapal asing.
“Perhubungan tidak bisa seperti itu. Kenapa tidak ada perlakuan yang sama antara kapal asing di sini dengan kapal kita di negara lain,” kata Purbaya dalam sidang tersebut.
Aturan terkait pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kapal asing sebenarnya sudah ada. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996.
Sementara itu, masuknya kapal asing ke perairan Indonesia dilakukan melalui dua skema. Skema pertama melalui PKKA atau Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021.
Skema kedua melalui izin yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Perhubungan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.
Purbaya menilai regulasi tersebut belum menjamin keadilan bagi kapal nasional. Ia meminta Kementerian Perhubungan segera menambah aturan yang menyamakan kewajiban kapal asing dengan kapal Indonesia.
Purbaya bahkan memberi batas waktu. Ia meminta INSA memantau realisasi pajak kapal asing selama tiga bulan ke depan. Jika tidak ada perubahan, ia mengancam akan memotong anggaran Kementerian Perhubungan.
“Kalau tidak ada perbedaan, laporkan lagi. Kami akan memberi sanksi ke Kementerian Perhubungan,” ujar Purbaya.
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Budi Mantoro, menyatakan pihaknya akan segera bertindak. Ia menargetkan regulasi baru terbit dalam waktu satu hingga dua minggu.
Budi menjelaskan, selama ini penerbitan SPB hanya dilakukan melalui sistem INAPORTNET. Dengan arahan Menteri Keuangan, Kemenhub akan menyusun aturan tambahan berupa Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Selama ini lewat INAPORTNET dan masih sebatas PNBP. Ke depan akan kami siapkan regulasi baru,” kata Budi.
Soal ancaman pemotongan anggaran, Budi mengakui Kemenhub masih membutuhkan dana besar. Anggaran tersebut diperlukan untuk pembangunan infrastruktur transportasi, termasuk sektor laut.
“Kami masih butuh anggaran besar untuk infrastruktur transportasi laut, darat, dan udara,” ujarnya.



