Sidang Andrie Yunus Disorot, Yusril Minta Hakim Objektif, TAUD Sebut Penuh Sandiwara

Deadline – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus terus memantik sorotan publik. Di tengah jalannya persidangan empat anggota TNI di Pengadilan Militer, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan pentingnya hakim bertindak profesional dan objektif.

Pernyataan Yusril muncul setelah jalannya sidang menuai kritik dari berbagai pihak. Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD bahkan menilai persidangan tersebut hanya menjadi sandiwara hukum yang menjauh dari rasa keadilan bagi korban.

Sidang terhadap empat anggota TNI itu telah berlangsung tiga kali sejak 29 April 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan aksi teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dikenal sebagai aktivis HAM dan Wakil Koordinator KontraS.

Yusril menegaskan pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan, termasuk pengadilan militer. Ia berharap seluruh proses berjalan sesuai hukum acara pidana dalam ketentuan KUHP militer yang berlaku.

Menurut Yusril, proses hukum harus berjalan profesional, objektif, dan menjunjung asas peradilan yang bebas serta imparsial. Ia mengaitkan hal itu dengan agenda reformasi hukum dalam program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Yusril juga menepis anggapan bahwa pernyataan pemerintah merupakan bentuk intervensi terhadap pengadilan. Ia menekankan kekuasaan yudikatif harus bebas dari pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah sendiri.

Dalam keterangannya, Yusril meminta majelis hakim benar-benar menjaga profesionalitas selama memeriksa dan memutus perkara. Jika terdakwa terbukti bersalah, putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum. Namun jika dakwaan tidak terbukti, hakim juga harus berani membebaskan terdakwa demi tegaknya keadilan.

Baca Juga  Bos Koperasi di Gresik Tusuk Pegawai Secara Brutal, Gara-Gara Tuduhan Bocorkan Data

Sorotan publik terhadap sidang ini menguat setelah hakim ketua majelis, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, melontarkan kritik keras kepada para terdakwa di ruang sidang. Fredy menilai aksi penyiraman air keras dilakukan secara tidak profesional.

Hakim bahkan mengomentari penggunaan tumbler sebagai wadah air keras yang menyebabkan salah satu terdakwa ikut terkena percikan hingga terluka. Dalam persidangan, Fredy juga sempat mengumpat terdakwa yang mengalami luka akibat percikan tersebut.

Ucapan hakim itu memicu persepsi negatif di tengah masyarakat. Sebagian publik menilai majelis hakim terlihat lebih fokus mengevaluasi teknis operasi anggota TNI dibanding menunjukkan empati terhadap korban.

Yusril mengingatkan persidangan harus menjaga wibawa negara dan integritas penegakan hukum. Ia meminta proses hukum tidak menimbulkan kesan sebagai formalitas semata.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” kata Yusril.

Kritik juga datang dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud mengaku terkejut setelah melihat potongan video persidangan yang memperlihatkan hakim mengumpat terdakwa.

Melalui unggahan di media sosial pada 7 Mei 2026, Mahfud mempertanyakan apakah rekaman itu benar terjadi di ruang sidang atau hasil rekayasa kecerdasan buatan. Ia menyebut kondisi tersebut memprihatinkan jika benar terjadi dalam proses peradilan.

Di sisi lain, TAUD sejak awal sudah meragukan jalannya persidangan. Tim kuasa hukum Andrie Yunus menilai proses hukum di Pengadilan Militer sarat drama dan sulit menghadirkan keadilan bagi korban.

Baca Juga  Pembunuhan Keji Terjadi di Bengkalis, Anak Tebas Leher Sang Ayah Hingga Tewas

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai komentar hakim terkait wadah air keras menunjukkan keberpihakan yang bermasalah. Menurutnya, ucapan tersebut jauh dari prinsip imparsialitas.

TAUD juga menyoroti keputusan pengadilan yang kembali memanggil Andrie Yunus sebagai saksi di persidangan. Padahal sebelumnya pihak oditurat militer disebut menyatakan keterangan Andrie tidak diperlukan dalam tahap penyidikan maupun pelimpahan perkara.

Bagi TAUD, kondisi itu menunjukkan adanya kontradiksi dalam proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menilai pengadilan militer seharusnya sejak awal menolak berkas perkara jika memang proses penyidikannya belum lengkap.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini tidak hanya menjadi perkara pidana biasa. Persidangan tersebut berubah menjadi ujian besar bagi kredibilitas pengadilan militer dan komitmen negara dalam menegakkan keadilan terhadap kasus kekerasan terhadap aktivis HAM.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER